Kepada Bupati Madiun,Warga Salah Satu Desa Berencana Mencari Keadilan Hukum

Hukum & Kriminal202 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Merasa belum mendapatkan keadilan atas proses Hukum musibah yang di alami oleh anak kandungnya yang masih berumur 4 tahun11 bulan (perempuan) ,akhirnya seorang ibu beranak tiga asal salah satu Desa di kabupaten madiun berinisial DN  menginginkan mengadu kepada Bupati Madiun H.Ahmad Dawami.

Pasalnya, Selain hanya kepada Bupati Madiun yang di harapkan mampu  membantu memberikan keadilan sesuai ketentuan  peraturan perundang-udangan hukum yang berlaku,menurut DN tidak ada pihak lain lagi.

Pasalnya, sejak kejadian di ketahuinya, perkara  yang awal pertama sudah di laporkan ke pihak kepolisian polsek pada bulan juni 2021 dan di limpahkan dua hari berikutnya ke Polres, akhirnya kamis 23/12/2021 Ibu dan Ayah korban mendapatkan keputusan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri.

” mohon kepada bapak bupati madiun untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada saya selaku orang tua dari anak perempuan saya yang masih balita. bagaimana nasib anak saya kedepan,sekarang saja sifatnya menjadi berubah,tidak mau sekolah dan cenderung menjadi berwatak keras” terang ibu DN sambi berusaha menahan tangis kepada tim awak media saat berada di rumahnya.jumat 24/12/2021

Lebih lanjut kepada awak media ini,ibu DN mengaku tidak puas atas keputusan sang hakim, selain itu ibu DN juga mengaku bahwa selama dari awal di laporkan hanya mampu menunjukkan selembar Surat Tanda Terima Bukti dari Penyidik polres, padahal proses hukum sudah di putuskan pengadilan negeri madiun pada hari kamis 23/12/2021

” hanya surat ini bukti penanganan kasus hukum yang menimpa anak saya pak dari pertama melapor ” sodor ibu DN di hadapan awak media ini.

BACA JUGA : Dua Benda Bersejarah TNI AL Ada Di Kab Madiun,Taman Asri Caruban Dan Exit Tol Dumpil

“Kalau keputusannya begini saya tidak rela,saya merasa di zholimi,pelaku dapat lenggang kangkung cengengesan,sementara anak saya jadi berubah,prilaku menjadi keras,tidak mau bergaul kalau tidak di dekati lebih dulu,terus bagaimana masa depan anak saya,sekarang saja sudah di tanyai tetangga bagaimana kejadiannya,bahkan pelayan toko swalayan saja sempat menanyai saya selaku ibunya” jelas ibu DN sambil belum berhenti menangis

Tidak hanya kepada pihak yang berwajib, sebelumnya kejadian ini pernah di akui pelaku di rumahnya saat DN mendatangi dan di dampingi ketua RT setempat ” dua kali saya melakukan dengan jari” jelas DN

Belum puas atas jawaban tersebut, DN pun terus melanjutkan pertanyaan dan di dapati jawaban yang cukup mengagetkan “empat kali ungkap DN.
Tidak hanya sampai di situ, tanpa sepengetahuan pihaknya, pemerintahan Desa setempat pun memanggil melalui Ketua RW untuk datang ke kntor desa melakukan mediasi bersama keluarga korban ” sebagai sesama manusia saya maafkan,tapi proses hukum harus tetap berjalan” terangnya

Namun dirinya DN kaget setelah mendapat khabar adanya surat pernyataan hasil mediasi tersebut yang menurutnya merugikan pihaknya selaku korban

” kok di penyidik ada surat pernyataan yang ada tanda tangan  suami saya,kepala desa dan sekdes sebagai saksinya” tutur DN

Hingga berita ini di rilis tim awak media berhasil menghubungi Sekdes yang di maksut melalui telepon selularnya pada pukul 22.19 wib” saya sudah minta maaf kepada ibu korban,coba lebih lanjut temui pak lurah saja” pungkasnya(Tim)

Komentar