Audensi ke Bawaslu Kota Madiun, Ketua DPD: Agendakan Bimtek Peraturan Pemilu 2024, Wujudkan Aspirasi,Kapasitas dan Kwalitas Kinerja

Demokrasi, Politik379 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor     : Mujiarto

Kota Madiun, Mabesbharindo.com – Bertujuan untuk mewujudkan aspirasi dan kehendak masyarakat serta meningkatkan Demokrasi berpolitik terhadap Kapasitas, kualitas, dan kinerjanya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)  Kota Madiun Titin Nur Farida, kedepan akan  mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peraturan Pemilu 2024 mendatang kepada segenap para pengurus, caleg dan para saksi

” Bimtek parpol sangat penting, sebagai pemantapan mental dan penguasaan tehnis perekrutan suara pada pesta rakyat mendatang, serta mengapresiasi semangat yang terlihat dari diri calon legislatif nantinya” terang Titin kepada kantor mabesbharindo.com

Ungkapan tersebut di sampaikannya Usai dirinya bersama segenap pengurus DPD dan DPC Gelora yakni Sekertaris Samsu Cahyo Hidayat,Ketua Bidang Hukum Diana Ketua DPC Kec.Taman Tugas Kuncoro Serta Ketua DPC Kec.Kartoharjo Suprianto melakukan Audensi dan silahturahmi di kantor Bawaslu Kota Madiun. Selasa 28/7/2022 yang di sambut Bawaslu Kota Madiun diantaranya, Ketua Bawaslu Kokok, Ketua Pengawasan Pemilu Wasit Dan Ketua Administrasi Mohda Alfian, Sekertaris KPU Titus, Bagian Umum Pita, Bagian Humas Herdi.

Ketua bersama Segenap Pengurus DPD,DPC Kota Madiun dan KPU kota Madiun.

Tentang Pemilu Titin berpendapat :

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu) yang  mana Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

“Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, maka penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara atau pun daerah, Provinsi, kabupaten maupun kota” lanjutnya

BACA JUGA : Tampil Luar Biasa, Dua Atlit KickBoxing Kab.Madiun Sumbang Emas dan Perunggu

Sedangkan, lanjutnya Politik memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

DPD Partai Gelora bersama di Bawaslu kota Madiun.

“Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

1. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom.

2. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

3. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.

4. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.

5. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Oleh karena dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Penyelenggaraan pemilu tahun 2004.

“Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik” Pungkasnya

Komentar