Jawaban Bupati Madiun Terhadap pandangan umum Fraksi Terkait RAPERDA Non APBD Ta 202

Daerah633 Dilihat

Jawaban Bupati Madiun Terhadap pandangan umum Fraksi Terkait RAPERDA Non APBD Ta 2021

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami secara jelas dan lugas menyampaikan Jawaban dari semua pertanyaan 6 (Enam) fraksi dewan satu persatu di ruang Sidang DPRD Kabupaten Madiun terhadap pandangan umum 6 Fraksi Atas 4 Raperda Non APBD Tahun 2021.Rabu 17/3/2021.

Adapun 6 fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar Nurani Sejetera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra.

Bupati menjelaskan Terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, “bahwa setiap Perda yang berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan PAD dan juga tidak membuat para investor / Pengusaha meninggalkan Kabupaten Madiun karena terkendala perijinan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan mempertimbangkan sebagai bahan penetapan tarif .

Begitupun tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023, bahwa Penyusunan RPJMD Kabupaten Madiun periode 2018 – 2023 telah disusun sebelum adanya wabah COVID -19, sehingga asumsi dan perencanaan pembangunan yang disusun tidak memprediksi adanya wabah tersebut, sehingga diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang salah satu menangani dampak COVID -19 ini. Adanya skala prioritas yang berdampak langsung dalam kehidupan masyarakat seperti di bidang ekonomi, pertanian, infrastruktur dan lain-lain sehingga mempunyai target yang dapat diukur dengan jelas dengan beberapa indikator yang ditetepakan.

Lebih lanjut Bupati juga menerangkan, terkait agar Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat lebih melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh dan persepsi persepsi yang sama, hal tersebut akan kami berikan dan laksanakan. Bahwa salah satu perubahan yang akan diatur dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 bukan hanya hal yang terkait dengan kondisi bencana bencana alam maupun non alam, namun juga terkait dengan pengaturan hukum yang sesuai dengan jenis manajemen yang harus ditentukan melalui Peraturan Daerah. (Jok.s)

Komentar