Tata Kelolah Penggarapan Lahan Dan Perkebunan Di Belitung Timur Harus Ikuti Aturan UU Yang Berlaku

 

 

MabesBharindo Belitung Timur – Mengenai hal yang terkait dengan maraknya pembukaan lahan untuk kemitraan masyarakat dengan sebuah koperasi dengan sebuah PT. perkebunan sawit, syarat – syarat sebelum kegiatan itu dilaksanakan harus mengikuti aturan yang sudah diatur sesuai dengan aturan UU, baru ketika kelengkap terlaksanakan di sahkan mengantongi izin. Sesuai kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Rabu (16/03/2021)

 

 

Kepala bidang perkebunan kabupaten Belitung Timur Marlina, SP ketika ditemui di ruang kerja tegas mengatakan, sebenarnya yang lebih diutamakan adalah lahan – lahan yang berada di sekitar perusahaan itu. Seperti yang sudah milik perusahaan dengan kemitraan, plasma adalah lahan yang diperuntukan oleh pihak perusahaan itu untuk masyarakat jadi syaratnya adalah masyarakat miskin atau yang kurang mampu dengan daftar nama di prioritaskan oleh desa setempat, kalau kemitraan itu siapa saja boleh bermitra tapi lahannya adalah mereka sendiri jangan sampai kita salah persepsi, terang Marlina.

 

“Lebih lanjut Marlina menjelaskan, tentu lahan itu sendiri harus sudah memiliki legalitas seperti SKT atau Sertifikat pemilik. Jika tidak memiliki legalitas sama sekali yang mengaku desa sebagai tanah kas desa dan bisa desa yang memgelolah dan bisa berada di keperorangan, dengan kreteria masyarakat miskin, para janda atau pun tanah itu seandai belum ada legalitas kepemilikan harus diurus dulu suratnya yang berbentuk skt minimal, “kata Marlina.

 

Disisi lain ketua Ormas Pemuda Pancasila Irwansyah berharap, kebun yang berskala luas 40 hektaran yang didapat dilapangan kegiatan tersebut harus memberitahukan dulu ke pihak RT setempat, dan juga Kadus serta Kades, dengan izin tertulis tetapi sebelumnya lebih dulu berjalan dengan sosialisasi kemasyarakat, jadi jelas biar tau in dengan pihak a, b dan c, jelas Irwansyah.

 

Sementara itu ketua Ormas LAKI Suryadi Wahid mencontohkan, ketika tempat yang sudah dikebuni masyarakatnya, desa ingin memiliki atau mengambil tanah tersebut perlu sosialisasi dulu kepihak masyarakat, karena sudah lebih dulu masyarakat berkebun ditanah tersebut, setuju atau tidak masyarakat tanahnya dikelolah dan diambil desa, jangan Tiba tiba-tiba mengatakan ini tanah kas desa masih dalam sertifikat, masyarakat berkebun yang sudah lebih dulu dan ada tanam tumbuh, ini membuktikan kepemilikan yang punya tempat apalagi desa tidak punya lagalitas atas tanah tersebut sebelumnya, tegas Suryadi.

 

Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Belitung Timur – Bangka Belitung

Komentar