DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas RAPERDA Non APBD TA 2021

Pemerintahan768 Dilihat

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas RAPERDA Non APBD TA 2021

Mabesbharindo.com MADIUN-Bertempat Di Ruang Rapat Gedung DPRD kabupaten Madiun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Madiun feri sudarsono Memimpin serta membuka Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Madiun Terhadap RAPERDA Non APBD 2021 yang di sampaikan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami pada tanggal 12 maret 2021 Mengenai penyampaian perubahan Terhadap 4 (Empat) peraturan Daerah kabupaten Madiun Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni pertama, Raperda tentang Perubahan no 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2019 tentang Rencana Penembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013. Ketiga,Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Keempat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.senin 15 maret 2021

Menanggapi seperti Yang di sampaikan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami tersebut di atas, Segenap Anggota Fraksi DPRD kabupaten Madiun Diantaranya Fraksi PKB oleh Nur Rokim.St dari komisi A.fraksi Demokrat dan PKP oleh Endang Puji Lestari S.Hut Anggota Komisi B.Fraksi PDI Perjuangan oleh Budi Wahono yang Juga Ketua Komisi C.Fraksi Golkar Nurani sejahtera (Hanura, PKS) oleh Sri Puji Hardianingsih dari Komisi C.Fraksi Nasdem oleh Endang Sri Wahyuni ​​anggota Komisi D. FraksiGerindra oleh Guntur Setiono ST. Komisi D Akhirnya mengapresiasi serta menyarankan dan menyambut baik-baik RAPERDA tersebut kepada Bupati untuk Tidak keluar dari Visi Misi yang sudah ditetapkan Diantaranya meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan Regulasi,

Seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Menyampaikan “, Tidak akan detail, Namun kita sudah mempercayakan Kepada Panitia” .Demikian pun dari Fraksi Demokrat dan PKP yang Sepakat Perubahan perda tersebut Nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Madiun yang tentunya Sesuai dengan Kemampuan Masyarakatnya.

Sementara di tempat Yang sama kepada awak media mabesbharindo.com Ketua DPRD kabupaten Madiun Feri Sudarsono menyampaikan “, Terkait 6 perda kabupaten madiun di antaranya 4 (empat) perda dari Eksekutif dan 2 (dua) Perda inisiatif legislatif dewan DPRD kabupaten Madiun Tentang ketenaga kerjaan dan Tentang Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPN), sebab itu kedepan kita akan melaporkan tentang Pelanggaran atas perda tersebut “, ungkapnya.

Lebih lanjut Feri menuturkan bahwa Bupati telah menyepakati dan revisi Hal tersebut dan akan menyelesaikan semua permasalahan termasuk pemeriksaan Aspirasi masyarakat yang ada. (Joko.s / Mujiarto / Ega)

Komentar