Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Seorang pria berinisial MM (32) akhirnya tak berkutik setelah disergap Tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat di dalam angkutan umum. Pelaku beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Pelaku sudah dua kali melakukan Jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (24/6/2025).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Saat itu, pelaku hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.
Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, pelaku merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng. Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, ia juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.
Dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Heru, masing-masing seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu.
Menurut Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus, saat ini penyidik terus melakukan langkah pengembangan:
– Mencari penadah berinisial H
– Mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi
– Menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dikirim ke jaksa.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat di ruang publik dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.
“Silakan lapor ke Polsek atau Polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian,” tegas Kombes Susatyo.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar