Lsm Lira NTB : Tuntut Dewan dan Dinas Tutup Perusahaan Rokok Ilegal Milik UD Mawar

Daerah394 Dilihat

MabesBharindo, Praya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah. Selasa, (08/9/2020).

Kedatangan organisasi tersebut menuntut UD Mawar, yang memproduksi rokok untuk ditutup, Perusahaan yang berada di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecmatan Kopang, Lombok Tengah itu, menyebabkan polusi, bahkan tercatat sekitar 10 orang yang terkena dampak produksi tersebut.

Di konfirmasi Wakil Gubernur Bidang OKK Lsm Lira NTB, Kamarudin menegaskan, kedatangannya itu untuk menanyakan soal izin perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, selain itu pihaknya juga, menanyakan kajian analisis dampak lingkungan aktivitas usaha itu.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan apakah pabrik rokok UD Makmur tersebut milik legalitas yang jelas,” kata Kamarudin, Selasa (8/9)

Setidaknya  ada sembilan point tuntutan yang disampaikan seperti SIUP, SITU, TDP, Amdal, Uji Laboratorium dan Uji Kesehatan dan lain sebagainya.

Kamarudin lanjut membeberkan, buntut dari aktivitas perusahaan tersebut berdampak kesehatan masyarakat, salah satunya sejumlah anak mengalami sesak nafas. Tak hanya itu, warga terdampak diminta pindah dari tanah kelahirannya.

Ia mengakui, warga terdampak telah mempersoalkan hal itu dengan pihak perusahaan, namun tak menemukan benang merah bahkan hal itu pihak UD melaporkan warga ke pihak kepolisian.

Lantaran itu sebagai dasar Lira mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah. Ia mengibaratkan kedatangannya tersebut untuk berobat karena sedang sakit.

“Kami datang kesini ke DPRD untuk berobat karena rakyat lagi sakit,” ujar Kamarudin yang merupakan juga Ketua Satgas Investigasi Lsm Lira NTB.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lalu Agus Wahyudi menerangkan, perusahaan tersebut mengajukan izin tahun 2013 yang lalu yakni terkait di Izinnya mengelola pengeringan tembakau rajungan.

“Izinnya tercatat pengeringan tembakau ranjungan bukan produksi rokok,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, H Mayuki menerangkan, terkait soal itu, hari kamis mendatang ia akan memanggil pihak perusahaan, Polres, dinas terkait dan Perwakilan Lsm Lira untuk menggali persoalan tersebut.

“Kita mediasi dulu cari solusi, kalau dia tidak mau kita tutup,” tandas Mayuki.(***Rilis/Red)

Komentar