LSM LIRA AKAN POLISIKAN PELAKU OKNUM PUNGLI BANSOS PKH DAN BPNT

Daerah949 Dilihat

MabesBharindo, Loteng – Ketua Pimpinan LSM LIRA.DPK PRAYA Kabupaten Lombok Tengah. SAMUIL HAKIM
Pungutan Liar (pungli) diduga marak terjadi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal itu terjadi secara umum di Kabupaten Lombok tengah.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan LSM LIRA Praya Kota Kabupaten Lombok Tengah. Hakim.pada kamis (12/11/2020) Mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dikutip Satu Rupiahpun, baik itu oleh Pendamping PKH maupun oleh Ketua Kelompoknya, juga pada program ini para pendamping harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh permensos No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, Juknis PKH dan Kode etik tentang SDM PKH dan Permensos no 20 tahun 2019 tentang BPNT, pada program BPNT para agen yang ditugaskan sebagai penyalur harus menyiapkan komuditas pangan sesuai dengan pedoman umumnya dengan melaksanakan 6T dan pengumpulan kartu KKS oleh oknum sangat dilarang karna dihawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan, itu semua nanti kita dari  LSM LIRA akan membantu Dinas Social Kabupaten untuk mensosialisasikan kesemua desa dan dusun Ucapnya.

Dia, mengatakan. Pendamping sebagai ujung tombak pemerintah, yang mana telah mempercayakan pekerjaan tersebut agar dapat sampai kepada tujuannya program tersebut, dan siapapun orangnya, Program Pemerintah tidak boleh dijadikan lahan empuk untuk meraih keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok golongan sehingga merugikan hak orang lain dan merugikan keuangan negara, jika didapatkan maka nanti kita akan laporkan langsung ke APH”ujarnya

Menurut, Hakim, Seharusnya Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dan tidak di mainkan oleh oknum sehingga masyarakat dirugikan, dan banyaknya aduan warga penerima manfaat baik program PKH dan BPNT ke LSM LIRA sehingga merencanakan mengadakan kroscek asasement lapangan dan akan masif memberikan pengawalan pada saat distribusi untuk menghindari dugaan adanya oknum bermain di program ini, kita merencanakan akan membagi tugas melakukan investigasi di wilayah wilayah yang di laporkan oleh KPM, semua kegiatan ini dengan tujuan KPM terpenuhi hak-haknya secara utuh dan dalam rangka membantu pemerintah memberikan Control jalannya proses program kemiskinan ini. Paparnya.

Ojik yang Dewan Pakar LSM LIRA DPK Praya Kota Mengungkapkan, LSM LIRA yang menjalankan tugas sebagai control sosial masyarakat tidak menyimpang dari koridor hukum karena Sesuai dengan amanah UUD 1945 Termuat di dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dan dengan diperkuatnya pendirian Organisasi Masyarakat LSM LIRA yang Berbadan Hukum mempunyai tujuan Mengontrol kebijakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program demi terwujudnya Pengabdian PANCASILA yang abadi dalam sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ojik.Menambahkan, Mari kita kawal semua jenis Program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia khususnya daerah Kabupaten Lombok Tengah agar tepat sasaran, dan Kami akan meminta Aparatur Penegak Hukum Polres Lombok Tengah untuk Mengusut Tuntas oknum pelaku yang coba-coba bermain main dalam program PKH dan BPNT ini yang sekiranya merugikan penerima manfaat baik itu oknum pendamping, oknum ketua kelompok dan oknum agen penyalur PKH dan BPNT, tentunya nanti aduan warga akan kami laporkan ke APH dengan membawa bukti-bukti hasil investigasi dilapangan.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda Gubernur Lira NTB Syamsuddin mengapresiasi dari kegiatan Lira Praya Kota.

“Saya sangat bangga pada pengurus yang mau secara sukarelawan membantu Masyarakat dalam memberikan kepastian keadilan dan juga saya Apresiasi Lira Praya Kota yang Pro Aktif dalam menjalankan kegiatan LIRA sesuai Amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO), karena kita di Lira merupakan LSM Penggiat Anti Korupsi, Mendengar Melihat dan Berbuat, dan harapan saya untuk struktur kepengurusan di tempat lain bisa menjadikan contoh Pengurus Lira Praya Kota.” tutup Bung Syam Nama akrab kesehariannya vis telephon whatsaap pada wartawan. (**)

Komentar