Madiun,Mabesbharindo.com – Sebanyak 14 (Empat belas) bangunan dan benda di Kabupaten Madiun kini telah berkekuatan hukum untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Penetapan tersebut dilakukan oleh Zakaria Sukimin selamu kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur di Pendopo Muda Graha. Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, cagar budaya yang ditetapkan memiliki kekuatan secara hukum dan telah dilindungi oleh hukum. Zakaria juga menuturkan akan melakukan revitalisasi sesuai dengan keadaan awalnya, namun dirinya juga menjelaskan pentingnya data yang lengkap.
“Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan, dan ekonomi. Bisa difungsikan untuk kepentingan agama,” jelas Zakaria
BACA JUGA : Lantik 143 Kades, Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Sampaikan Beberapa Pesan Penting
Lebih lanjut Zakaria menambahkan, Seperti yang ia Contohkan adalah Candi Borobudur, oleh sebab itu dalam cagar budaya ada pengembangan dan pemanfaatan baik untuk pendidikan, keagamaan, bahkan ekonomi. Kedepan daerah tidak akan sendiri dalam mengelola cagar budaya tersebut.
“Masih ada beberapa daerah yang belum memiliki tim ahli cagar budaya. Yang terpenting etiket baik pemerintah daerah, boleh pinjam daerah (Provinsi Jawa Timur),” tegasnya
Masih di lokasi yang sama Bupati Madiun H. Ahmad Dawami saat di wawancarai media mabesbharindo.com juga berpendapat yang sama dengan Zakaria Sukimin,setelah melakukan penetapan cagar budaya akan ditindaklanjuti seperti revitalisasi namun langkah tersebut harus melewati kajian terlebih dahulu. Dirinya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian.
“Arah kita kesitu (revitalisasi). Identitas inventarisasi data ini yang akan kita maksimalkan,” ujar Bupati Madiun
Penting untuk di ketahui bersama, penetapan 14 (empat belas) Bangunan dan Benda sebagai cagar Budaya adalah hasil rekomendasi cagar budaya diantaranya :
1. Komplek Pendopo Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
2. 4 (Empat) Jaladwara di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,.
3. Sebuah Candi Wonorejo di desa Wonorejo Kec Mejayan Kab Madiun sebagai Struktur Cagar Budaya.
4. Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya.
5. Arca Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya.
6.Prasasti Klagen Serut sebagai Benda Cagar Budaya,.
7. Umpak Bermotif.
8.Arca Perwujudan
9.Yoni,
10. Arca Ganesha
11.Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Yudi dan mujiarto
Komentar