Restorasi Sungai Ala Kota Palembang

Pemerintahan1296 Dilihat

Mabesbharindo.com Palembang, Sum-Sel – Restorasi sungai Sekanak – Lambidaro kota Palembang merupakan buah dari kegiatan gotong royong yang di lakukan Pemerintah kota Palembang selama lima tahun ini, dan Program restorasi sungai sekanak-lambidaro ini bermula dari pertanyaan masyarakat kota palembang, dimana kita gotong royong membersihkan selokan dan anak anak sungai sekanak ini tiap minggu tetapi sungai ini tetap Kumuh, Hitam dan berbau..

Dari sinilah program ini kami mantapkan sebagai prioritas pembangunan Pemkot Palembang, cerita Harno..dalam suasana santai)  Hal ini disampaikan langsung oleh walikota palembang Harnojoyo di kediaman pribadinya di jalan musi II Palembang (selasa 24/3) didampingi oleh sekretaris daerah (Setda) kota palembang Ratu Dewa MSi dan asisten pribadinya dengan media ini. Harno (Harnojoyo) menjelaskan bahwa “Program Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro sepanjang 11 Km baru akan dimulai bulan april tahun 2020 sampai tahun 2022. ditengah cerita pak walikota media ini bertanya, izin pak wali apakah program ini baru akan dilaksanakan atau sudah berjalan dari tahun berapa.

Harno menjelaskan program ini baru akan kita mulai bulan april 2020 ini sampai tahun 2022 / APBN Multi years, atau berakhirnya masa jabatan saya. Dengan nilai 394 milyard, ditengah obrolan ini, media Ini menanyakan program yang dikerjakan saat ini Tidak tepat sasaran..Harno langsung menjawab ” Bagai mana mau tepat sasaran, program ini belum dimulai, tendernya saja baru akan dilaksanakan bulan april 2020 ini (ujarnya…)

Kalu boleh kami mensitir berita dari Gatra.com pada (27/7 2019) Kepala Dinas PU-PR kota Palembang Akhmad Bastari, bahwa pekerjaan Restorasi sungai Sekanak-Lambidaro telah dilaksankan sepangjang 1,5 Km mulai dari sungai Musi Hingga anak sungai sekanak yang berada di kawasan Simpang Lima Kantor DPR-D Prov. Sum-Sel. Proses persiapan lahan tahap pertama ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2019 termasuk proses pembebasan dan ganti rugi kepada masyarakat, Dengan rincian penggunaan biaya berasal dari APBN sebesar Rp.255 milyard, APBD Rp.10 milyard dan 25 juta US dari hibah pemerintah Australia (ujarnya..red).

Sementara Bisnis.com Harnojoyo mengatakan tahun 2020 pihaknya memastikan kembali melanjutkan pengerjaan fisik sungai sekanak (26/6/2019), dan melalui dinas PU-PR bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni persiapan detail enginering design (DED) maupun analisa dampak lingkungan (amdal).

Harno pun berunjar “ Kali I ni kita tidak main-main, kami pastikan hasilnya akan memuaskan, sekanak lambidaro akan menjadi sarana transportasi dan wisata,, Masih dengan Bpk Harnojoyo dengan media ini,ketika ditanya bagai mana dengan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Kota baik pengecatan di kiri kanan alur sungai sekanak dan pembangunan IPAL di Rumah susun Blaok 3 kelurahan 24 ilir palembang dengan kapasitas 3 – 5 M3, apakah itu termasuk dalam Program Restorasi sungai Sekanak – Lambidaro?  buru buru Harno mengatakan bahwa itu hanya contoh saja. tanpa menjelaskan rincian pekerjaan yang sudah dikerjakan Pemkot, Selanjutnya media meneruskan pertanyaan mengenai apakah Hotel, Rumah makan, Mall, maupun rumah sakit diharuskan memiliki Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL)

Domestik ? Hampir bersamaan di jawab oleh Pak walikota dan pak Setda Ratu Dewa MSi, “ ya itu benar, memang diharuskan semua Hotel, Mall, Rumah makan,  rumah sakit maupun pasar tradisional di haruskan ada IPAL domestic, karena pada waktu mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IPAL menjadi syarat harus di bangun (ujar pak wali) dan kami tau peraturan itu, ujar Ratu Dewa, makanya pak, apabila bapak (menunjuk pewarta media ini) menemukan Hotel, Mall, rumah makan maupun Rumah sakit yang tidak memiliki IPAL domestik laporkan ke pada saya, nanti akan kami tindak lanjuti bila perlu kami cabut izin operasionalnya (tegas Ratu Dewa).

Namun lanjut Dewa, laporannya harus akurat, kalu tidak kita bisa dituntut pak.Ditempat terpisah media ini berkunjung ke Salah satu Hotel Bintang Lima di kotapempek ini, yakni Hotel Arista, di sana media ini menemui Manager Hotel ibuk. Rosmalina dan menanyakan prihal Apakah di Hotel ini ada Instalasi Pengolahan air Limbah domestic (IPAL) dan IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) ? untuk IPAL kami belum punya, sebab kami dari tahun 2006telah mengusulkan surat izin ke Pemkot namun sampai saat ini (tahun 2020) tidak pernah turun ke kami pak (ujar lina..)

Dari semua cerita diatas, bahwa Program  Restorasi sungai Sekanak-Lambidaro sepanjang 11 km telah di kerjakan dengan dua tahapan, tahap pertama sudah dilaksakan oleh PEMKOT dan bulan april 2020 masuk ke tahap kedua, Sesuai dengan sumbangan pendapat / bukan evaluasi dari pengamat kami terdahulu, bahwa untuk Mewujudkan sungai Sekanak Kembali seperti semula, itu harus dimulai dari Akar persoalan, mengapa air sungai ini menjadi Hitam dan bau seperti sekarang ini.

Menurut hemat kami, itu disebabkan oleh pembuangan limbah domestic yang tidak terkendali sejak puluhan tahun lalu, baik oleh masyarakat maupun Pemerintah selaku pemangku kebijakan (Perda Kali bersih sudah ada dan peraturan mendirikan bangunan sudah ada Blue print tata ruang) namun yang masih kurang adalah Kontrol kebijakan dilapangan belum sepenuhnya dijalankan. Selain itu Restorasi sungai memang diperlukan namun yang lebih penting dan harus di lakukan adalah Setiap sumber pembuangan air limbah domestic untuk sampai ke sungai HARUS melalui proses IPAL terlebih dahulu,  bila perlu diterapkan PERDA dengan memberikan sanksi sebagai efek  jera. Kalau hal ini tidak di prioritaskan, maka kami khawatir dana yang miliaran tadi, tidak tepat  sasaran karena, setelah restorasi selesai dikerjakan namun masyarakat TETAP membuang Limbah domestic langsung ke sungai maka yang terjadi  sungai yang tadinya diharapkan menjadi objek wisasta maka tidak terlalu lama air sungai kembali  menjadi hitam dan bau (himbau nya dengan penuh harap..) sengaja nara sumber tidak di tampilkan dalam pemberitaan ini, karena menghindari opini. (Deni – Edi).

Komentar