MADIUN,mabesbharindo.com – Di pimpin Wakil DPRD Fraksi Golkar Drs.Mujono.M.si, berlangsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kab Madiun bersama Bupati Madiun H.Ahmad Dawami terkait Penandatanganan Kesepakatan Penundaan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan atau Jasa Umum Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Turut hadir dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kab madiun pada hari rabu 19/1/2022 Camat Se-Kabupaten Madiun.
Sesuai target yang sudah di tentukan oleh pemerintah kab madiun pada point pertama tentang urusan kesehatan dan yang kedua tentang perekonomian. Sementara dalam pemulihan ekonomi Bupati menegaskan, bagaimana biaya yang di keluarkan masyarakat setiap Hari bisa menurun, ini merupakan bahagian interfrensi pemerintah Dalam penanganannya.
“Tentunya kita tidak memberi dengan sosial stentimad tapi bagaimana kita bisa menurukan beban masyrakat kita, untuk itu kita bersama DPRD menunda kenaikan tarif retribusi” tutur bupati madiun
Masih di tempat yang sama Wakil DPRD Kabupaten Madiun Drs.Mujono M.si menerangkan, kenapa Perda itu bisa di sepakati bersama, karena uu 30 tahun 2014 pasal 10 huruf (D) berkepentingan untuk masyarakat umum.
“Semoga semua pihak mengetahui dan memahami kondisi kita semua masih seperti ini, maka Dprd menyepakati penundaan kenaikan tarif retribusi ini, karena kepentingan masyarakat kita dan umum, kalo kita sudah bicara kepentingan ini itu di atas segala-galanya”,jelas Mujono
Lebih lanjut Mujono menegaskan bahwa “hari ini kita tidak bicara peningkatan ekonomi, tetapi bagaimana masyarakat bisa bertahan hidup di masa pandemi ini”. Tutup wakil DPRD dari fraksi golkar tersebut
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto dan Yudi miko
Komentar