Giat Operasi Gempur Rokok Illegal Bersama Tim Satgas Cukai Kab Madiun dan Bea Cukai Madiun di Kec Sawahan

Daerah49 Dilihat

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com -Bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok illegal, Bea Cukai bersama Tim Satgas Cukai Kab Madiun Kembali mengadakan kegiatan operasi Gempur Rokok ilegal.kamis (4/8/2022)

Kegiatan operasi Gempur rokok illegal dilakukan dengan mengunjungi toko atau kios di sekitar wilayah kecamatan Sawahan.

“Operasi Bersama ini difokuskan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal serta menghimbau para pedagang agar tidak menerima atau menjual rokok illegal” ujar Faizal dari unit pengawasan beacukai madiun

Selain melakukan Oprasi, pada kesempatan tersebut,Tim satgas cukai juga melakukan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok illegal.

“Semoga pelaksanaan operasi Gempur Rokok ilegal bersama ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tentunya dapat memberikan efek yang positif dalam menekan peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Kabupaten Madiun”imbuh Faizal

Saat satgas cukai datangi toko tembakau di wilayah jiwan

Hal yang sama di tegaskan Kasi Binwaslu Satpol PP kab madiun, Tatik Wiyati S.sos,selaku petugas penegak Perda Kab Madiun, pihaknya akan terus mendukung gerakan gempur rokok ilegal, dengan menghimpun dan mengumpulkan informasi sekaligus akan menindak bilamana di temukan pelaku pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 tersebut.

“kita mendukung sepenuhnya dalam Oprasi ini dan Bila ada temuan, akan ditindaklanjuti bersama Bea Cukai,” tegas Tatik

BACA JUGA : Pimpin Sertijab,Kapolres Madiun : Bekerja maksimal dalam bulan Muharam (Suro)

Dirinya berharap seluruh warga kab madiun sadar untuk tidak memproduksi, mengedarkan, menjual serta megkonsumsi rokok illegal tanpa cukai serta segera melaporkan kepada petugas Satpol PP dan Bea cukai.

Adapun rokok ilegal menurutnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri dari pendapatan DPHCHT untuk pembangunan, penindakan hukum serta sosialisasi .

“Alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,”Pungkas Tatik.

Komentar