Wajib Tahu Pentingnya Cukai,Tim Satgas Cukai Rakor Pengendalian Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Daerah21654 Dilihat

Editor : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Upaya pengendalian pencegahan agar tidak  terjadi adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Madiun sangatlah Penting.

Pun pentingnya Cukai Wajib di Ketahui seluruh lapisan warga masyarakat, terutama oleh semua para pelaku usaha, Industri pabrik yang memproduksi rokok.

Mengingat daerah Kabupaten Madiun merupakan wilayah yang cukup strategis dan  berpotensi sebagai daerah penghasil tembakau dan rokok.

Dengan demikian tidak ada lagi peluang bagi para pelaku usaha yang hanya akan mementingkan keuntungan semata, dan berbuat curang dengan cara memalsukan cukai yang dapat merugikan pendapatan negara.

“Pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, produsen rokok dan masyarakat. Selain itu, perlu juga untuk menumbuhkan rasa taat kepada aturan hukum tentang cukai, sehingga masyarakat takut membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai” jelas Nara Sumber Susetia selaku Kasi Penindakan dari Kantor Bea Cukai Madiun saat  menyelenggarakan kegiatan Pembekalan terkait Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal yang bertempat di Mbah Jo Resort Magetan. Rabu 6/7/2022

Tim Satgas saat Cek Keaslian Cukai Rokok.

Hadir seluruh Tim Satgas Cukai di antaranya Asisten kab.madiun bagian Perekonomian, Kajari Madiun, Disperindag, Unit Tipiter Polres Madiun, bagian hukum, Inspektorat, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea&Cukai Kab Madiun.

Lanjut Susetia, dalam rangka pelaksanaan penggunaan DBHCHT tahun 2022 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

BACA JUGA : Di RSUD Caruban, 132 Anak dari 8 Kecamatan, Antusias Ikuti Giat Khitan Masal Hari Jadi Kab Madiun ke-454

“dimana disebutkan dana tersebut dipergunakan untuk mendanai berbagai kegiatan, diantaranya : (1) Peningkatan Kualitas Baham Baku, (2) Pembinaan Industri, (3) Pembinaan Lingkungan Sosial, (4) Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan (5) pemberantasan barang kena cukai” imbuhnya

Diharapkan dengan kegiatan ini, peserta yang hadir mampu mengenali rokok yang diperjual belikan di wilayahnya masuk dalam kategori yang legal atau ilegal. Selain itu juga mampu menjadi sumber informasi yang valid sebagai dasar pemberantasan barang kena cukai ilegal, guna memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten madiun.

“Jika peredaran barang kena cukai ilegal dapat dicegah, maka dapat membantu pendapatan negara,yang mana melalui Cukai ini negara akan mengembalikan bagi kepentingan masyarakat” jelasnya

Masih ditempat yang sama Kajari Kab.Madiun Nanik kushartanti menambahkan, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomer 215 tahun 2022 adalah 10% secara rinci di peruntukkan Sosialisasi, penindakan dan penegakan hukum

“Yang bagi Kejaksaan untuk penegakan hukum pada 10%, dan 10% dari dana yang diterima oleh Kabupaten Madiun tahun ini ada 19 miliyar, sehingga ada 1,9M yang diperuntukkan untuk penindakan dan penegakan hukum” ujar kajari

Kajari juga menghimbau Kepada Tim Satgas Cukai, jangan sampai timbul tindak pidana korupsi terkait  penggunaan anggaran DBHCHT ini. harus cermat dan betul-betul bisa membedakan antara rokok ilegal dan yang bercukai.

“Kita juga butuh bantuan rekan pers untuk mengedukasi masyarakat agar bisa tahu dan sebaiknya tidak mengkonsumsi rokok-rokok yang seperti itu karena dapat merugikan negara” Pungkas Nanik Kushartanti

Komentar