Editor penulis : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto
Madiun,mabesbharindo.com – Bertujuan utama untuk tidak terjadi adanya peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kecamatan Geger Dan Kecematan Dolopo Kabupaten Madiun, Tim Satgas Cukai Madiun Diantaranya Satpol PP, Bidang Perekonomian serta Bea&Cukai kembali menyelenggarakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Kamis 7/7/2022
Di ketahui kegiatan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya Tim Satgas Cukai Madiun melakukan operasi di wilayah kecamatan Pilangkenceng pada Operasi di sejumlah Toko kelontong di wilayah Kec Pilangkenceng. Kamis 23/7/2022.
Di tegaskan oleh Roshid Ridho Setyadi selaku Anggota bidang penidakan dan penyidikan Bea cukai Madiun mengatakan, Gempur Rokok Ilegal adalah program lanjutan dari Stop Rokok Ilegal yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Program Pemerintah yang dicanangkan secara nasional ini diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan hingga penegakan hukum.
“Dari program Gempur Rokok Ilegal ini, kita akan terus menggalakkan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Rosid
lanjut Ridho, selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual eceran. Setelah di sampaikam secara lisan, Tim Satgas Cukai juga menempelkan berupa stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang jika tetap ditemukan menjual rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA : Wajib Tahu Pentingnya Cukai,Tim Satgas Cukai Rakor Pengendalian Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
“Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai,” imbuh Rosid.
Pun di Sampaikan Kasi Binwasluh satpol pp Kab.Madiun Tatik wiyati S.Sos di tempat yang sama, bahwa Kegiatan ini adalah upaya demi meningkatkan hasil pendapatan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.”
Lebih lanjut Tatik menegaskan, Kegiatan penindakan dan sosialisasi dari operasi Gempur Rokok Ilegal akan di lakukan secara terus menerus. diharapkan apa yang di lakukan Tim Satgas Cukai ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran dari masyarakat. Sehingga dampak negatif peredaran rokok ilegal tidak terjadi di wilayah kab madiun.
” mari bersama-sama, masyarakat bergerak dalam menekan peredaran rokok ilegal”Pungkasnya
Komentar