Sosialisasi UU Bidang Cukai di Kec.Kare, Tim satgas cukai : Cegah peredaran rokok ilegal

Daerah779 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : joko dan mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Tidak henti-hentinya,Tim Satgas Cukai dan Bea Cukai Madiun terus melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Seperti pada hari ini Rabu tanggal 27 juli 2022 Tim Satgas dan Bea cukai kembali melakukan giat yang sama di wilayah Kec Kare Kab Madiun.

Giat tersebut merupakan tindak lanjut Pasca di temukannya Rokok tanpa Cukai yang diproduksi oleh salah satu toko tembakai dan dijual bebas di seputar wilayah kec kare pada hari kamis tanggal 21 juli 2022 kemarin.

Di awali dengan menyanyikan lagu wajib indonesia raya terlebih dahulu, secara serentak dan penuh kitmad. Acara di hadiri Pejabat Fungsional dari Kantor bea cukai madiun, Sekertaris Camat kare,waka polsek ,Kanit reskrim kare,Danramil 07 kare dan seluruh Kepala desa serta BPD dan LPKMD.

Bertempat di Aswinloka kare ini, Sosialisasi Undang-undang Cukai bertujuan untuk memberikan Edukasi dan wawasan serta pemahaman pentingnya Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk pembangunan di berbagai sektor yang ada di ruang lingkup masyarakat, perkotaan maupun pedesaan.

” rokok ilegal tanpa pita cukai atau polos adalah di larang oleh UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.tentu itu ada hukumannya,baik denda maupun pidana” jelasnya,Klik Youtube mabesbharindojatim

Di akui Saat di wawancara media mbaesbharindo.com, Selaku narasumber dari petugas kantor beacukai madiun, Iksant mengatakan bahwa di Kabupaten Madiun masih ada peredaran rokok ilegal, meskipun tidak sebanyak didaerah lain. Namun demikian, potensi dari kerawanan tersebut masih ada.

Selain itu, Iksant berharap,melalui sosialisasi ini, masyarakat di minta untuk ikut berperan serta untuk menjadi agen informasi dan segera melaporkan bilamana mengetahui dan mencurigai adanya rokok ilegal tanpa pita cukai atau polos yang beredar.

” tentu hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat,karena pajak dari hasil cukai sangat besar untuk menunjang pembangunan negara ini di berbagai sektor yang ada” imbuh Iksan

BACA JUGAhttps://youtu.be/oJiX9B-Qd0w

Di sampaikan perihal yang sama oleh Sekertaris Camat Kare, Drs.Heri Kusmono menghimbau kepada seluruh kepala desa,bpd dan LPKMD yang hadir  dapat meneruskan
hasil sosialisasi ini kepada seluruh warganya masing-masing.hal tersebut penting untuk di lakukan. agar warganya tidak terpengaruh ikut menjual maupun membeli rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perangkat desa menjadi ujung tombak pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dengan sosialisasi ini harapannya nanti bisa menyampaikan dan mengedukasi masyarakatnya tentang peraturan perundang-undangan cukai,agar

Hadir dalam sosialisasi antara lain : Kapten Inf Jayadi Danramil 0803/07 kare Kapten Inf Jayadi, Sekcam Kare  Heri Kusnomo,Waka Polsek Kare IPTU Supriono, seluruh kepala desa dan BPD berikut LPKMD se kecamatan Kare.

Komentar