Polsek Brang Rea Gelar Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid – 19 Kab Sumbawa Barat – NTB Pada hari Kamis (26/8 2021) pukul 09.00 sampai dengan pukul 09.30 wita,bertempat di wilayah Hukum Polsek Brang Rea Resor Sumbawa Barat, tepatnya di jalan raya Desa Tepas depan Mako Polsek Brang Rea telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020, Perda Prov. NTB No.7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No.41 Tahun 2020. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos menuturkan bahwa kegiatan rutin Kepolisian Ops Yustisi ini di gelar guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan sekaligus memberikan himbauan dan membagikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tuturnya. Lanjut  IPDA Eddy, dalam kegiatan rutin Ops Yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brang Rea IPTU Muhammad Santoso beserta 5 orang anggota Personil Polsek setempat. Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Brang Rea IPTU M.Santoso dan anggota menghimbau agar masyarakat taat menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No.6 thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Khususnya Kecamatan Brang Rea, juga selalu menggunakan helm bagi.pengendara R2 dan selalu membawa Handsanitezer, terang Kapolsek Brang Rea. Kapolsek Brang Rea IPTU M.Santoso beserta Anggota juga mengajak agar selalu menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayahnya masing – masing, dan apabila menemukan hal – hal yang sekiranya dapat mengganggu Kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam  Operasi Yustisi ini Kapolsek Brang Rea beserta anggota berikan hukuman Pus Up bagi masyarakat yang lalai tidak menggunakan masker dan di lanjukan dengan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut. Adapun pelanggar dan teguran yang terjaring sebaga berikut Sanksi Denda : Nihil, Sanksi Sosial :      *  hormat  : – Orang     *  Pus Up  :  2 Orang.     * Skot Jam : 1 rang dan Teguran : 2 orang.Total pelanggar dan teguran sebanyak 5 orang.  Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos juga berikan himbauan agar kita semua tetap.menjalankan Protokol Kesehatan, dengan patuh melaksanakan 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi),Semua ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tutup IPDA Eddy. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Brang Rea IPTU M.Santoso Anggota polsek Brang Rea dengan kekuatan 5 orang personil, Aipda Edy Kurniawan, Aipda Anis Darasianto, Bripka Moh Iswandi, Briptu I Ngh Kartu dan Briptu Febrian Eka.

Mabes bharindo.com|Kabupaten Sumbawa Barat – Nusa Tenggara Barat Pada hari Kamis (26/08/2021)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.