Presiden Diminta Perduli Nasib Puluhan Ribu Wartawan Daerah, Dan Pertanyakan Kinerja Ketua Dewan Pers

Nasional104 Dilihat

Media Mabesbharindo.com

Masalah Pers Nasional seakan tiada habisnya. Selain adanya dugaan praktik monopoli anggaran publikasi oleh Media-media Aliansi Dewan Pers di Pemerintahan dan swasta, kini muncul dugaan skandal korupsi dana UKW di PWI Pusat yang bersumber dari BUMN atas persetujuan Presiden RI, Joko Widodo. Anehnya, kejadian ini terjadi di tubuh organisasi konstituen Dewan Pers sendiri. 15/04/2024.

 

Selain itu, masalah krusial lainnya adalah, hampir mencapai 3 Dekade atau dasawarsa, istilah dan pemberlakuan Konstituen Dewan Pers secara langsung atau tidak langsung telah berdampak merugikan ribuan wartawan dan Perusahaan Pers di Daerah di seluruh Indonesia.

 

Hal ini di nilai menyalahi dari sisi implementasi aturan perundang-undangan yang berlaku, karena labelisasi konstituen Dewan Pers terhadap beberapa organisasi Pers di Indonesia dan non konstituen Dewan Pers terhadap beberapa organisasi Pers lainnya merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bahkan bentuk lain dari pembunuhan karakter wartawan dan perusahaan Pers serta Organisasi Pers yang sudah resmi berbadan hukum, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani, SH, MH di Pekanbaru hari ini.

 

, “Sepertinya pemberlakuan soal Konstituen Dewan Pers dan non konstituen Dewan Pers terhadap sejumlah organisasi Pers di Indonesia ini sudah pada tahap memasuki permasalahan serius. Ini tidak boleh dibiarkan. Dan kami dari PPDI resmi meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo, agar segera memanggil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, untuk mempertanyakan apa dasar hukum penyematan istilah Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers terhadap sejumlah organisasi Pers di Indonesia, ” Terang Feri Sibarani.

 

Ditambahkan olehnya, Presiden Joko Widodo agar dalam waktu dekat bersedia memanggil Ketua Dewan Pers Terkait Konstituen tersebut, karena dapat menjadi bahaya laten dalam kehidupan Pers Indonesia, yang seharusnya Merdeka dalam melakukan operasionalnya untuk mengembangkan institusi Pers dalam rangka kepentingan Perusahaan Pers dan Mewujudkan Kedaulatan Rakyat sesuai dengan semangat perubahan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Alasan PPDI dan sejumlah besar wartawan dan Perusahaan Pers di daerah mempertanyakan soal istilah tersebut dikarenakan, adanya bentuk kerugian yang nyata dan potensi kerugian berlanjut dengan perkiraan tak terhingga, secara ekonomi, karena pada praktiknya Pemerintah dan pihak swasta di Indonesia kerap menjadikan status Konstituen Dewan Pers itu sebagai tolok ukur untuk bermitra dengan organisasi Pers secara profesional yang bertujuan saling menguntungkan.

 

, “Dewan Pers harus bertanggung jawab secara hukum atas pemberian status Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers terhadap organisasi Pers di Indonesia. Penggiringan istilah Konstituen Dewan Pers itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Secara prinsip-prinsip hukum di Negara Indonesia, dalam rangka apapun, dan konteks apapun sangat tidak dibenarkan adanya perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan yang berdampak merugikan hak-hak setiap orang. Hal itu jelas bertentangan dengan konsep bernegara yang disepakati di Indonesia dan norma-norma yang tercantum dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945,” Kata Feri Sibarani.

 

Terkait hal itu, PPDI yang merupakan organisasi Pers yang sah dan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pers melihat kebijakan Dewan Pers adalah bentuk lain dari praktik pembunuhan karakter dan perampasan hak-hak organisasi Pers lainnya yang seharusnya mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama ditengah kehidupan bangsa dan Negara.

 

, “Negara memberikan Mandat kepada Dewan Pers dalam pasal 15 UU Pers, tidak sedikit pun memiliki prasa atau makna agar melahirkan suatu perbedaan perlakuan diantara Insan Pers Indonesia. Melainkan Negara memberikan mandat kepada Dewan Pers justru untuk menjamin Kemerdekaan Pers Indonesia, itulah hasil Reformasi besar terhadap kehidupan Pers Indonesia, yang puluhan tahun berada dalam kondisi “Terpasung” oleh penguasa. Bukan untuk melahirkan “KASTA, ” Jelas Feri, lulusan Magister Hukum Unilak itu.

 

Menurutnya, saatnya Dewan Pers membuka mata dan lebih objektif melihat kenyataan sesungguhnya Dunia Pers Indonesia dengan segala permasalahan yang timbul akibat Peraturan Dewan Pers. Bahkan sebutnya, PPDI sejak berdiri awal tahun 2022 lalu, sangat banyak menerima keluhan dari wartawan dan Perusahaan Pers berbadan hukum yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Bahkan disebut, jika persoalan tidak segera di sikapi, bukan tidak mungkin insan Pers yang bukan konstituen dari seluruh Indonesia akan melakukan aksi Reformasi Jilid Ke-dua.

 

, “Daripada menghakimi secara sepihak dan terkesan sentimentil kepada puluhan ribu wartawan di Indonesia ini, dan ribuan perusahaan Pers Indonesia di Daerah, alangkah baiknya, Dewan Pers membuka mata Nuraninya. Jangan samakan Perusahaan Pers yang level atas atau yang berada di Pusat Ibu Kota Negara dengan Perusahaan Pers di Daerah. Itu adalah dua hal yang berbeda yang tidak mungkin dapat dipersamakan, atau dua hal yang sama, dan tidak mungkin dibedakan. Jangan tunggu aksi Reformasi ke-dua Dunia Pers Indonesia,” Ujarnya.

 

Maksudnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pers di Indonesia, Dewan Pers dalam penerapan sistem administrasi atau persyaratan untuk Wartawan, Perusahaan Pers dan Organisasi Pers seharusnya dapat berkaca pada Undang-Undang, khususnya yang mengatur soal mekanisme perusahaan besar, menengah dan kecil. Sebab tidak mungkin Dewan Pers dapat memaksakan kehendaknya dengan mempersamakan perlakuan atau mekanisme antara perusahaan Pers Super Besar, Menengah dan Kecil, yang sudah barang tentu berbeda dalam segala hal, termsuk soal permodalan, sumber daya manusia dan teknologinya.

 

, “Ilustrasinya, Dewan Pers ini memaksakan anak kecil dengan umur 5 tahun, atau 10 tahun, untuk mengangkat beban yang peruntukannya kepada orang dewasa yang sudah berumur puluhan tahun dan terlatih. Itukan sudah dapat dipastikan sebagai bentuk penyiksaan secara tidak langsung atau langsung. Bahkan anak itu bisa terbunuh. Mirip dengan masa penjajahan era Jepang yang terkenal kejam itu. Inikan jelas-jelas penjajahan dan pembunuhan, ” Pungkasnya.

 

Reforter FR Mbs

Komentar