Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
MADIUN,Mabesbharindo.com – Untuk meningkatkan penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Penertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) Kab.Madiun sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang merupakan tolak ukur penindakan terhadap adanya pelanggaran Perda tersebut di seluruh wilayah Kab Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kab Madiun terus tidak henti-hentinya melakukan Sosialisasi bersama Trantib tingkat Kecamatan di 15 kecamatan yang ada. Giat di laksanakan Di Resto Taman Wisata Lembah Wilis. Kamis 9/6/2022
Adapun fungsi dan tujuan Giat Sosialisasi Satpol PP atas Perda nomor 4 tahun 2021 ini adalah untuk lebih mempererat dan mensinergikan kebersamaan dalam menjalankan tugas selaku Penegak Hukum Daerah Kab Madiun.sedangkan Tujuan sendiri adalah untuk lebih meningkatkan insting atas adanya bentuk pelanggaran yang dapat di mulai dari Pengawasan, penyikapan, hingga penindakan baik dalam bentuk Yustisi maupun Non Yustisi sesuai korelasi melalui Bidang yang ada di Satpol PP antara lain: Bidak PPHD, Bidang Tribumtranmas, Bidang Damkar dan Bidang Linmas.
Seperti di jelaskan dalam Pidato Penyampaian Kepala Bidang PPHD Dany Yudi Satriawan MH.MHum. bahwa Trantib Kecamatan adalah Ujung tombak atas terwujudnya penegakan Perda tersebut. Yang artinya bilamana terdapa pelanggaran di wilayah masing-masing akan di ketahui terlebih dahulu dan dapat di selesaikan di tingkat wilayah tersebut, sebelum Pihak Satpol PP Kab menindak lanjuti ke tingkat pemeriksaan dan Sanksi.
Selanjutnya menurut Dany, terrdapat 7 point yang merupakan intisari dari Perda kab madiun nomor 4 tahun 2017 yang dapat di jadikan tolak ukur menjalankan tugas dan kewenangan adalah: tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial dan tertib peran serta masyarakat.
Adapun penambahan terkait adanya pandemi Covid 19 adalah Bencana dan kerjasama, yang termasuk di antaranya Penertiban Protokol Kesehatan dengan rujukan perda kab madiun nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka dari itu Dirinya berharap hasil kinerja maksimal setelah adanya Sosialisasi ini.
“Ini merupakan istilah perda Sapu jagat,trutama terkait perijinan yang ada di pasal 25 ayat 1, Setiap orang dan/atau Badan di larang melelui dan melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perijinan berusaha” Jelasnya
BACA JUGA : Rakus…Oknum Ketua Rt potong BLT-DD Rp 400 Ribu Per Warga di Desa Kadungrejo Kec Baureno Kab Bojonegoro
Pun demikian menanggapi terkait bentuk sinergi dan dukungan terhadap terselenggaranya hasil kedepan dari Sosialisasi ini Kasi Opsdal Bidang Tribumtransmas Candra Yudianto S.STP mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan Bidang PPHD demi terwujudnya hasil kinerja yang maksimal.
Sementara Bidang PPNS Dinas Perhubungan kab madiun Aryo Wibowo mengatakan, kita akan mendukung dan sesuai kewenangan bidanv kami akan kami lakukan dan hasilnya akan kita kembalikan Satu pintu kepada Satpol PP Kab Madiun” Pungkasnya
Hadir dalam Giat tersebut, kepala Bidang PPHD Dany Yudi Satriawan berikut Anggota, Kasi Opsdal Tribuntranmas Candra Setiawan, Dishub Bidang PPNS Aryo Wibowo dan Kasi Trantib kecamatan sekabupaten madiun.
Komentar