Rakus…Oknum Ketua Rt potong BLT-DD Rp 400 Ribu Per Warga di Desa Kadungrejo Kec Baureno Kab Bojonegoro

Daerah127600 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor     : Tim

BOJONEGORO,Mabesbharindo.com –  Terjadi sifat rakus oleh Oknum seorang RT dengan ulah melakukan  pemotongan hak atas warga selaku penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)  Senilai Rp 400.000 dari Rp 900.000  per- orang di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro jawa timur.

Di ketahui informasi kejadian ini yang berhasil di himpun tim awak media saat mendatangi beberapa warga di RT.15,16,17 dan 18  RW. 07 Dusun Kadungrejo. Rabu 8/6/2022

“Yang saya tahu hanya di lingkungan RT sini mas ,tidak tau di RT lain dan di RT 17 pemotongan 400ribu juga ada yang di kembalikan setelah di laporkan ke aparat Desa setempat.” Jelas beberapa warga

Berawal, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) disalurkan pada Hari Rabu 27 April 2022.  Sedangkan  Keluarga Penerima Manfaat atau KPM menerima sekaligus selama 3 Bulan senilai 900.000.

Dengan modus akan di bagikan kepada warga yang belum menerima, Sumijan selaku ketua RT 15 ini berkeliling mendatangi secara bergantian rumah  tiap-tiap penerima dan meminta uang BLT yang telah di gerimanya senilai Rp 400 ribu rupiah.

BACA JUGA : Di Nyatakan Sembuh,Polres Madiun Jemput Dua ODGJ Dari RSJ Menur Surabaya

” Sebelum mengambil BLT di Kantor Desa, memang sudah di bilangin sama Pak RT akan dipotong mas. Dan kalau tidak mau, bantuan akan di alihkan. dan benar, sesampainya dirumah pak RT datang meminta sejumlah 400ribu” Ungkap salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Sempat membantah namun akhirnya mengakuinya secara lisan, Sumijan ketua Rt 15 ini tidak mampu menunjukkan bukti tertulis nama warga yang di bagi dari hasil pemotongan Rp 400 ribu per orang dari warganya tersebut.

“Sudah kesepakatan mas, dibagikan untuk warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.” Jawab Sumijan singkat.

Tidak berhasil menemui Bambang Suwanto selaku Kepala Desa Kadungrejo di rumahnya. Tim awak media mencoba menghubungi melalui telepon miliknya, namun tidak ada jawaban.

Hingga berita ini di rilis, belum ada informasi nara sumber yang di kembalikan uangnya yang telah di serahkan kepada Samijan Rt 15.

Atas Dugaan sementara menurut keterangan warga pemotongan BLT-DD yang telah di akukan oleh Ketua Rtnya tersebut. Kepada pihak terkait yang berwenang Kepolisian Polres Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat melakukan penyelidikan dan menerapkan antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar