Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Randu Alas Terancam Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Hukum & Kriminal394 Dilihat

 

Editor berita dan jurnalis : Joko Susilo,mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Tiga pelaku terduga Pengroyokan berinisial MK,RD,WKY yang berasal dari dusun Kedung Dawung desa Wonorejo Kec.Mejayan Kab.Madiun  terhadap dua korban berinisial SW dan WH warga Desa Randualas Kec.Kare Kab.Madiun  yang telah berhasil di ringkus tim reskrim polsek mejayan terancam pidana kurungan penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan atau pasal 170 KUHP.

“Sesuai kewenangan pihak penyidik polsek mejayan akan kami lakukan penahanan kepada ketiga pelaku pengeroyokan ini selama dua puluh hari mendatang mulai dari pukul 00,00 wib Rabu 27/4/2022 ” terang kapolsek mejayan Kompol Susworo yang di dampingi kanit Reskrim AKP Samiran sast di ruang kerjanya 26/4/2022

Kapolsek Kompol susworo bersama Kanit Reskrim saat di komfermasi media.

Adapun setelah 20 hari tahap pertama di masa penahanan tidak juga ada langkah dari kedua belah pihak dalam berupaya untuk damai secara kekeluargaan, maka akan di perpanjang hingga 20 hari lagi kedepan dan berlanjut 60 hari masa kewenangan penahanan habis.

Setelah pemberkasan lengkap atas perkara tersebut kepolisian Polsek mejayan melimpahkan kasus perkara pasal 170 KUHP ke kejaksaan negeri kab madiun untuk di teruskan ke persidangan hingga vonis penetapan hakim pengadilan kab madiun

BACA JUGA : Tiga Pelaku Pengeroyokan Dusun Kedungdawung, Dua di Antaranya Siswa smk Berhasil di Ringkus Polsek Mejayan

Pun demikian dalam waktu di maksut tersebut, pihak kepolisian polsek mejayan tetap memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya damai dengan jalan musyawarah bersama kedua belah pihak hingga mufakat tidak melanjutkan perkara ini lebih lanjut melalui langkah penyelesain secara Restorative Justice.

Sementara itu merujuk syarat langkah untuk menempuh  dari pada Restorative Justice itu sendiri antara lain:

Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang Residivis.

Kedua, Ancaman hukuman yang di sangkakan kepada pelaku tidak lebih dari  5( lima) tahun.

Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta

Ke empat, ada surat perdamaian atau surat pernyataan memaafkan dari korban

Kelima, tingkat kecelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motifasinya tadi karena isterinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri

Komentar