Statement Hotman Paris Hutapea Terkait Tidak Pernah Berkata PERADI Otto Hasibuan Tidak Sah

Hukum & Kriminal802 Dilihat

Mabesbharindo – Jakarta, Hotman Paris mengajukan bantahan, bahwa seolah olah pernah mengucapkan PERADI versi Otto tidaklah sah. Maka dari itu. “Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena Hotman Paris tidak mengucapkan secara lisan stau tertulis bahwa “PERADI Otto tidak sah” sebagai institusi atau perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan. Pihak-pihak yang tidak dapat membedakan PERADI sebagai intitusi perkumpulan dengan bedanya dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Contoh Analogi perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan,” ujar Hotman.

“Membacakan fakta hukum di Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 12/Pdt G/2020/Pn LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu dikutip sebagai berikut : Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala perhimpunannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 104/PERADI/DPNAX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar”. Pada saat Konferensi Pers 20 April 2022 Hotmen memohon perhatian atas kalimat dalam Putusan Pengadiian Negeri Lubuk Pakam yaitu “Segala akibat hukumnya” juga batal atau tidak berkekuatan hukum,” tambah Hotman.

Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadiian Tinggi Medan No. 92/PdV2020/PT Mdn (Putusan Banding) dimana putusan banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam memori banding PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut. tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke 3 PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah mengesahkan AD PERADI yang menjadi objek perkara ini, lihat halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan, maka dari itu Peradi mengakui sendiri dalam memori banding bahwa yang disahkan oleh Munas ke 3 Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan AD yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bukan perubahan AD yang baru. Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor KEP 104/PERADIDPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jadi pada saat perkara masih berlangsung di Pengadilan tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan olen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas PERADI tanggal 7 Oktober 2020 padahal perkara tersebut masih tetap, di Pengadilan Tinggi Medan dan menolak memohon banding dan PERADI terkait alasan adanya pengesahan Munas ke 3 PERADI tanggal 7 Oktober 2020.

Jadi apa yang dikatakan Hotman Paris berdasarkan fakta hukum, dan putusan pengadilan bukan hoax. Pertanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi, menolak alasan banding terkait MUNAS 7 Oktober 2020,” tutup Hotman Paris Hutapea, saat menghadiri konferensi press hari ini (26/04/2022).(red)

Komentar