JAKARTA – Mabesbharindo.com Kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini menjadi perhatian publik dan telah dibawa ke tingkat nasional. Keluarga korban mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, guna mencari keadilan sekaligus meminta fasilitasi mediasi atas perkara yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat sekolah dan daerah dinilai belum membuahkan hasil. Menurut pihak keluarga, dugaan perundungan yang dialami RZM berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Keluarga menyebut RZM mengalami tekanan mental yang mengharuskannya menjalani perawatan dan mengonsumsi obat-obatan berdasarkan rekomendasi psikiater. Korban juga disebut mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah sehingga akhirnya dipindahkan ke sekolah lain demi mendukung proses pemulihan.
Di tengah proses tersebut, persoalan berkembang menjadi perkara hukum baru. Orang tua korban menyatakan bahwa ayah RZM yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025 di wilayah hukum Banjarbaru.
Sebagai tindak lanjut, keluarga korban mengajukan surat kepada DPR RI dan Komisi III DPR RI. Mereka juga bertemu dengan perwakilan anggota dewan dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan melalui tenaga ahli yang mewakili.
Kuasa hukum keluarga, M. Erik Nopit Suseno, mengatakan kedatangan mereka ke Senayan bertujuan meminta bantuan DPR RI untuk memfasilitasi proses mediasi.
“Kehadiran kami di Senayan DPR RI untuk mencari keadilan dan kami bersurat agar DPR dapat memfasilitasi proses mediasi,” ujar Erik usai mendatangi Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).
Kuasa hukum lainnya, David Santosa atau yang akrab disapa Mister-D, menilai perkara yang dialami kliennya mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap satu keluarga di Banjarbaru. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan.
“Kami datang membawa keluhan masyarakat, di mana satu keluarga merasa dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Upaya mediasi sudah ditempuh, tetapi tidak berhasil,” ujarnya.
David juga menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun jabatan seseorang.
“Di mata hukum semua masyarakat setara, tidak ada perbedaan antara masyarakat biasa maupun yang memiliki jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban, Hafizah Merinda, mengungkapkan kondisi anaknya hingga kini masih dalam proses pemulihan psikologis. Ia menilai dampak dugaan perundungan tersebut cukup serius dan membutuhkan pendampingan medis berkelanjutan.
Hafizah juga menyoroti laporan hukum yang ditujukan kepada suaminya. Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah suaminya berupaya meminta agar tindakan perundungan terhadap anaknya dihentikan.
Menindaklanjuti perkembangan perkara, kuasa hukum keluarga lainnya, Zulfina Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan balik pihak terkait ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berharap pelaporan ini dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian melalui sekolah tidak berhasil,” kata Zulfina.
Selain menghadapi proses hukum di kepolisian, ayah korban yang merupakan ASN juga disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak di lingkungan sekolah dan masyarakat, yang dibantah oleh yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak orang tua terduga pelaku yang disebut keluarga korban, termasuk ayah terduga pelaku yang disebut berprofesi sebagai jaksa di wilayah Kalimantan Selatan, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi dan pandangan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini masih terus bergulir dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.








Komentar