Ketegangan Warga Dan Pendaftar Cakades Desa Darmorejo Berujung Pelaporan Di Polsek Mejayan

Politik, Uncategorized1161 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Terjadi aksi penghadangan secara massa yang mengatasnamakan warga masyarakat kepada peserta yang akan mencalonkan diri ikut dalam kompetisi demokrasi pilkades dari luar desa darmorejo kecamatan mejayan kabupaten madiun terjadi.jumat 12/11/2021.

Kejadian berawal saat mengetahui seseorang datang dan memasuki kantor sekertariat panitia pilkades, yang kemudian massa tersebut masuk melakukan tindakan memaksa mengeluarkan orang tersebut. Dan di ketahui berinisial SN yang hendak mendaftarkan diri mencalonkan kepala desa darmorejo.

Tanpa mampu melawan banyaknya masa,orang berinisial SN kemudian di giring ke pendopo untuk di lakukan interogasi oleh seseorang yang mengaku BPD berinisial P desa setempat.

“Mewakili suara masyarakat,bahwa orang yang bukan dari desa darmorejo tidak di inginkan oleh warga di sini untuk mencalon, dan hanya menerima orang sini saja” jelas bpd yang di ikuti suara sekitar 50 masa warga masyarakat setempat.

Adapun berbagai penjelasan sudah di sampaikan oleh kedua orang yang kedatangannya akan mencalonkan diri sebagai kepala desa,namun hal tersebut justru membuat masa menjadi lebih beringas.

Saat aksi warga setempat.

Untuk menghindari ketegangan yang sempat terjadi antara masa dan calon.akhirnya kedua orang berinisial SN dan SR tersebut melaporkan kejadian ke polsek mejayan.

Dari data lebih lanjut yang sempat di himpun media ini dari ketiga pelapor SN,SL dan SR di halaman polsek mejayan membenarkan dirinya telah melaporkan kejadian yang di alaminya saat berada di kantor sekertariat panitia pilkades darmorejo.menurutnya apa yang sudah di lakukan terhadap dirinya adalah bentuk peramapasan hak dan diskriminasi sebagai warga negara republik indonesia.

” benar sudah saya laporkan,dan pihak polsek mejayan akan bekerja sama dengan pihak Muspika, untuk mengawal dan mengendalikan masa saat kami bertiga datang kembali besok pagi untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa darmorejo.karena tidak ada dasar undang-undang yang melarang WNI mencalon tersebut” ungkap SR,Dan SN

BACA JUGA :Soalkan pasal 29 tentang pilkades, 10 perwakilan warga Datangi Komisi A DPRD Kab madiun

Dari keterangan ketiga pelapor di benarkan kapolsek mejayan AKP Susworo saat berada di ruang kerja, selaku pihak keamanan dirinya sudah memediasi bersama ketiga pelapor dan akan mengawal saat besok mendaftarkan diri,hal ini untuk mengamankan dan mengendalikan masa agar tidak terjadi tindakan anarkis

” Kita sudah berikan solusi,besok pihak kita akan hadir bersama muspika.karena memang benar tidak ada undang-undang yang melarang mereka mendaftar,selain itu juga mangamankan situasi tetap kondusif” jelas kapolsek mejayan AKP Susworo

Sementara itu warga masyarakat saat di wawancarai di lokasi kejadian tetap menolak dan berusaha keras mengusir siapapun warga luar desa yang akan mendaftarkan diri di desanya.dan mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak lagi besok. Mengingat besok hari terakhir pendaftaran, maka masa akan menjaga ketat pintu gerbang hingga jam penutupan pendaftaran berakhir.(tim)

Komentar