OPSNAL RESKRIM POLSEK MEJAYAN BERHASIL BEKUK PELAKU PENCURI HP DAN UANG

Mabesbharindo.com,Madiun-Jajaran opsnal reskrim Polsek Mejayan kabupaten Madiun berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dirumahnya di dusun setupu desa sebayi kecamatan gemarang kabupaten madiun.

Kejadian berawal dari laporan warga yang bernama Irfan Ibnu Shina(18th) warga malang yang melapor ke Polsek Mejayan setelah mengetahui 2(dua) Handpone miliknya merk Vivo dan Oppo serta uang tunai senilai Rp 400.000 raib hilang di masjid hidayatul fikri jalan panglima sudirman dusun Robaan kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun saat dirinya beristirahat perjalanan menuju ke jogja pada tanggal 9 juni 2021

Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut ,lantas pihak polsek mejayan melakukan penyelidikan dan puncaknya pada kamis 24 juni 2021 pelaku pencurian atas nama febri hariyono(28 th) berhasil ditangkap dirumahnya di dusun setupu desa sebayi kecamatan gemarang madiun dengan barang bukti berupa dua handphone serta uang tunai 400.000 berikut kendaraan jenis honda supra yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Sementara itu kapolsek mejayan Kompol Sigit Siswadi melalui kanit reskrim AKP Afin Choirudin membenarkan perihal pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut ,serta lebih lanjut menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek mejayan berikut barang bukti (BB) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatannya.


Baca Juga :

HUT Bhayangkara KE-75 : Polsek Wonoasri,Galakkan kesehatan, Bersihkan Lingkungan Masjid


“Pihak kami polsek mejayan dalam hal ini opsnal reskrim telah menerima laporan dari seorang warga yang mengaku kehilangan hp dan uang di masjid wilayah mejayan pada tanggal 9 juni 2021 yang lalu.sehingga berdasarkan laporan tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan , dan pada hari kamis 24 juni 2021 kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan langsung dirumahnya didesa sebayi” terang kanit reskrim saat di komfermasi melalui via telepon selularnya

” Sementara ini pelaku kita amankan di Polsek mejayan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan atas perbuatannya, sementara atas pengakuan tersangka dia melakukan tindak kriminal sendirian atau pelaku tunggal”jelas Akp Afin

“Sedangkan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” tandasnya.

Oleh jurnalis : (Tim mabes bhayangkara indonesia)

Komentar