5 Pelaku Pembobol Maju Hardware Caruban Berasil Di Bekuk polres Madiun

Hukum & Kriminal1116 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka pembobolan Toko Maju Hardware Caruban, Mejayan, Kab. Madiun pada tanggal 22 juni 2021 yang lalu.

Kelima tersangka tersebut yaitu, CE (35 th) warga Kabupaten Banyumas, AFR (24 th) warga Kota Magelang, TP (29th) warga Kota Bandar Lampung, MNH (27th) warga Kabupaten Gresik, AK (32th) warga Kabupaten Gresik (ditangani penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota), sedangkan satu tersangka atasa nama Cak Mus berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam jumpa persnya, Minggu (27/6/2021) menuturkan, pada tanggal 22 juni 2021 piket Sat Reskrim menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi penting, setelah dikembangkan bersama Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Kasat Reskrim bersama anggota menuju arah Jakarta dan Bogor untuk melanjutkan penyelidikan.

” Satu hari di Bogor, kawan-kawan Sat Reskrim mendapatkan 5 orang tersangka ini disalah satu apartemen di Gunung Putri Bogor, saat di amankan hanya di dapatkan barang bukti kunci, obeng, dll, setelah di kembangkan lagi barang bukti handphone didapatkan di Surabaya ditangan CD dan masih kami kembangkan lagi,” ungkap Kapolres Kapolres Madiun.

Modus operandi yaitu, sebelumnya sudah merencanakan perbuatan pencurian tersebut, dengan cara berkeliling menggunakan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol AA 90XX CT yang dirubah Nopolnya oleh tersangka untuk mencari dan menentukan sasaran yang pas, setelah didapatkan sasaran kemudian para tersangka merusak gembok pintu menggunakan gunting baja lalu masuk ke dalam toko dan mengambil semua handphone yang berada di dalam toko kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dimasukan ke dalam mobil yang digunakan tersangka.

Diketahui tersangka juga pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Magelang Kota, Nganjuk, dan Blitar.

Kelima tersangka tersebut terjerat  Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Liputan : Tim

Komentar