VIRAL POLISI DI TIK TOK, INI KLARIFIKASI KAPOLRES MAGELANG KOTA

TNI & Polri799 Dilihat

 

MABESBHARINDO.COM JATENG KOTA MAGELANG – Sebuah video sempat viral di media sosial “tik tok” yang diunggah akun @Ditmar Project Channel pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Adapun konten video berisi tentang video berita di salah satu televisi swasta nasional pada tanggal 12 Oktober 2016. Dalam video itu ditambahi dengan kata-kata ”Polisi Kena Batunya” dan caption ”Mamam itu, katanya penegak hukum, kok malah ngelanggar”.

Dalam konten tersebut tidak disebutkan kapan tanggal berapa dan di mana kejadiannya. Sehingga banyak pemirsa yang menduga konten video tersebut baru saja terjadi, padahal sudah sekitar 5 tahun berlalu.

Terkait viralnya konten video dalam “tik tok” itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. memberikan klarifikasi, Jumat (12/11/2021). Disampaikan bahwa tentang konten dalam video tersebut telah dikonfirmasikan dan diklarifikasi kepada pejabat Kapolres Magelang Kota tahun kejadiannya yaitu tahun 2016.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 15.30 WIB (direkam) dan diunggah melalui Akun Youtube bernama Muhsin Riyadi pada hari Jumat tanggal 30 September 2016,” terang Asep Mauludin.

Asep menyebutkan, tempat kejadian tersebut di Pos Polisi simpang Trio Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Pemilik kendaraan tersebut merupakan salah satu anggota Polri yang sedang bertugas di Pos simpang Trio.

Dijelaskan lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Pos Polisi Simpang Trio, saat ada 2 personel Unit Lantas bertugas jaga pos dan sedang menulis Buku Mutasi. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sambil mengambil gambar situasi pos lantas dengan menggunakan HP. Serta bertanya kepada petugas tentang siapa petugas pemilik Sepeda Motor Yamaha R-15 Nopol AA-3305-DG dengan knalpot variasi yang terparkir di pos lantas.

“Selanjutnya laki-laki tersebut memberitahu kepada petugas jika sebelumnya yang bersangkutan pernah ditilang petugas dikarenakan menggunakan knalpot bronk. Kemudian petugas bertemu dengan laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut hanya berkata ‘knalpotnya bagus’ dan kemudian meninggalkan tempat,” lanjut Kapolres Asep.

Kapolres Asep mengatakan, klarifikasi pimpinan Polres Magelang Kota saat itu dijelaskan pada Rabu tanggal 6 Oktober 2016, Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, S.I.K., M.H. didampingi oleh Wakapolres Magelang Kota Kompol Drs. Muh Imron. Serta Kabagops Kompol Indi Istiadji, Kasat Lantas AKP Sri Hasta Birowowati, Kasipropam Ipda Kholiq serta Petugas dari Dishub Kota Magelang.

Mereka melaksanakan klarifikasi sekaligus pengecekan tes kebisingan dan pengujian emisi terhadap kendaraan milik anggota Polri tersebut. Dari hasil pengecekan kebisingan, emisi serta fisik kendaraan bersama dengan Dishub Kota Magelang.

Bahwa kadar emisi CO sebesar 1,45% dari ambang batas emisi maksimal 5.5%, secara fisik kelengkapan kendaraan dan kebisingan normal, dan terkait penggunaan knalpot pada sepeda motor juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2016, video kejadian di Pos Trio dan klarifikasi oleh Kapolres Magelang Kota tersebut diberitakan oleh rekan-rekan wartawan dari beberapa media nasional dan lokal serta media sosial.

“Jadi kami tegaskan, bahwa kejadian dalam konten video ‘tik tok’ yang viral baru-baru ini adalah video kejadian lima tahun lalu. Bukan kejadian terbaru atau terkini, bukan saat ini,” tegas Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin. 

Komentar