Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Satpol dan Satgas Bea Cukai Kab.Madiun Operasi Rokok Ilegal di Kec.Pilangkenceng

Daerah7688 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor     : Mujiarto

MADIUN,mabesbharindo.com – Merupakan salah satu upaya menekan Peredaran rokok ilegal dan juga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Tim Gabungan Satpol PP dan Satgas Bea dan Cukai Kab Madiun lakukan Operasi di sejumlah Toko kelontong di wilayah Kec Pilangkenceng. Kamis 23/7/2022

Kegiatan operasi ini juga di manfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan mengajak  bersama-sama untuk memberantas keberadaan rokok ilegal, karena di nilai dapat merugikan pemerintah dan telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang Bea dan Cukai.

Pemasangan Famlet oleh Tim Satgas cukai.

“Dalam operasi gabungan ini, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,”  terang Danny Yudi Satriawan Selaku Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kab Madiun

BACA JUGA : Berhadiah Total 9 juta,Polres Madiun Cegah Munculnya Vandalisme Pelukis Mural di Ruang Publik

Masih di tempat yang sama Christdian Refsi Prastowo pelaksana pemeriksa seksi penidakan dan penyidikan  bea cukai madiun menjelaskan ,  Sudah tertuang  hukuman pidana bagi setiap orang yang menjual dan menawarkan rokok ilegal tanpa Cukai tersebut  pada pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang cukai yang berbunyi :

“Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Jelasnya

Lebih luas Christdian menjelaskan, untuk dapat mengetahui pita cukai asli atau tidak, pihaknya menggunankan Kaca pembesar dan sinar ultra violet untuk mengatahui keaslianya.

“Kita bidik cetakanya di pita cukainya menggunankan kaca pembesar, kalo pita cukai terbitan dari perpri, melalui sinar ultra violet untuk menebus hologramnya. karena pita cukai 2022 bilamana kita sinar akan muncul ornamen”.pungkas Christdian Refsi Prastowo

Komentar