Sosialisasi Izin Pengambilan Air Tanah: Pemerintah Dorong Penertiban dan Keadilan Penggunaan Sumber Daya

Daerah27 Dilihat

Media Mabes Bharindo..com

Kepala Bidang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), H. Ali Iskandar, menyampaikan pentingnya proses perizinan dalam pengambilan air tanah dalam sebuah sosialisasi yang digelar baru-baru ini. Ia menekankan bahwa semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial

Dalam paparannya, H. Ali menjelaskan bahwa air tanah yang digunakan untuk kepentingan komersial, baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib memiliki Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT). Jenis air tanah ini biasa disalurkan ke masyarakat melalui sistem distribusi formal untuk keperluan domestik maupun industri.

Adapun air tanah dari sumur bor, baik dari lapisan dangkal maupun dalam, tetap memerlukan izin resmi. Proses pengajuan IPAT harus melalui tahapan yang ketat, termasuk studi hidrogeologi, rekomendasi teknis, hingga penerbitan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT.)

“Pengambilan air tanah tanpa kontrol dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut di wilayah pesisir, serta amblesan tanah. Oleh karena itu, pengaturan ini sangat penting,” ujar Ali.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki dasar hukum terbaru yakni Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2023, yang memberi kemudahan bagi perpanjangan dan pengajuan izin baru pada tahun 2024. Di sektor peternakan saja, sebanyak 987 pelaku usaha telah memiliki IPAT.

Namun, Ali mengakui masih banyak pengusaha yang belum memiliki atau memperbarui izin. “Ada beberapa perusahaan yang belum jelas status IPAT-nya. Kita akan lakukan identifikasi dan arahkan untuk memenuhi kewajiban mereka,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kendala transparansi data. Permintaan untuk membuka data perusahaan yang memiliki atau belum memiliki izin belum dapat dipenuhi sepenuhnya oleh dinas, karena sebagian data termasuk informasi yang dikecualikan dan diatur sebagai rahasia negara.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi terkait dan mendorong keterbukaan informasi melalui prosedur resmi. “Kami ingin agar pengelolaan sumber daya air lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal, baik secara ekologis, sosial, maupun ekonomi,” tutupnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan IPAT bisa berujung pada sanksi berat, termasuk denda hingga hampir satu miliar rupiah. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi meski izin IPAT-nya telah kadaluarsa.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan lebih tegas dalam menertibkan dan mengawasi pelaku usaha agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.Pungaks nya””

 

Reporter :  Herlan

Komentar