Di 9 Kecamatan.”Tempat Hiburan Malam Dan Peredaran Miras Maupun Minol Melanggar Jam Operasional

Daerah1342 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo-maraknya tempat hiburan malam(THM)di kabupaten Banyuwangi.”melanggar jam operasional, padahal jelas nampak di depan mata,namun pihak-pihak terkait terkesan nutup mata dan telinga.”kini menjadi sorotan publik,baik dari masyarakat, aktivis maupun beberapa tokoh ulamak,

Meski sudah di atur di Peraturan Daerah (Perda).”nomor 10 tahun 2024 tempat hiburan malam hanya di perbolehkan mulai pukul 09.00-23.00Wib.”perda di buat untuk di jalankan atau di taati bukan untuk di langgar.”Rabu 18/Juni/2025.

“Dari pantauan Tiem Investigasi Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia.”ada beberapa tempat hiburan malam(THM)di beberapa kecamatan yang melanggar jam operasional,tidak hanya tempat hiburan malam.”namun ada beberapa tempat toko kelontong maupun cafe menjual miras maupun Minol secara terang-terangan diduga tidak memiliki Ijin.”diantaranya.

1, Wilayah hukum Polsek Kalipuro
2, Wilayah hukum Polsek kota
3, Wilayah hukum Polsek Giri
4, Wilayah hukum Polsek Glagah
5, Wilayah hukum Polsek kabat
6, Wilayah hukum Polsek Rogojampi
7, Wilayah hukum Polsek Rogojampi
8, Wilayah hukum Polsek Srono
9, Wilayah hukum Polsek muncar

“Sampai saat ini tempat hiburan malam (THM)di Banyuwangi.”beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan.bahkan ada beberapa tempat hiburan malam(THM)tutup sampai jam 03.00 pagi.bahkan ada beberapa tempat tutup hingga jam 05.00 wib.”tidak hanya tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan peraturan daerah(perda)namun ada beberapa toko kelontong yang terindikasi tidak memiliki Ijin,menjual miras maupun Minol secara terang-terangan,

pemerintah daerah melalui Satpol-PP dan dinas-dinas terkait, maupun Aparatur penegak hukum(APH)sampai saat ini terkesan bungkam tidak berdaya.”Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi oleh tiam investigasi Mabes Bharindo.”(Senopati Blambangan&Tiem)

Komentar