Mabes Bharindo.com | Jakarta ~ Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah pemalsuan hingga pengalihan minyak goreng di empat provinsi. Adapun empat provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kasatgas Pangan Polri, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan minyak goreng ditemukan di Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri sudah melakukan penindakan.
“Ini modusnya adalah dicampur dengan air. Jadi setelah satu kali transaksi minyak goreng asli, yang pertama asli, yang kedua asli, yang ketiga asli, baru yang keempat palsu. Ini sudah dalam penindakan dan upaya penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatgas Pangan Polri itu, Senin (21/2/2022).
Baca juga : Satgas Pangan Polri Distribusikan 30 Ribu Ton Penimbunan Minyak Goreng
Terkait dugaan penimbunan stok minyak goreng, pihaknya menemukan di Sumatera Utara dan NTT. Kasatgas menjelaskan bahwa Satgas Pangan tengah melakukan pendalam terkait temuan ini.
“Berapa sih sebetulnya kapasitas produksi, berapa sih sebetulnya kapasitas yang mereka jual dalam satu hari, dan seterusnya,” katanya.
Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menemukan pengalihan minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan, pelaku mengalihkan peruntukkan 61,18 ton minyak goreng dari kebutuhan rumah tangga menjadi industri.
Baca juga : Dipaksa Cari Nafkah Dengan Mengemis, Bocah Korban Kekerasan Berhasil Diamankan
“Oleh pelaku ini dialihkan ke industri, ini harganya lebih mahal. Ini juga sedang dilakukan juga pendalaman, tim kami, tim Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Sumsel sedang running melakukan pendalaman,” ujarnya.
Jenderal Bintang Dua itu pun menjelaskan bahwa pihaknya menyisihkan sebagian temuan stok ini untuk penyelidikan dan penyidikan. Sementara, sebagian lagi sedang diupayakan dijual ke masyarakat dengan harga normal.
“Kami bersama-sama dengan stakeholder yang ada di wilayah untuk bisa kita dorong untuk bisa dijual dan didistribusikan kepada masyarakat,” imbuhnya.” [Red]
Komentar