Dipaksa Cari Nafkah Dengan Mengemis, Bocah Korban Kekerasan Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal476 Dilihat

Mabes Bharindo.com | Lampung – Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan EW (46), warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung. EW dilaporkan usai menganiaya anak kandungnya, MNR (10).

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut dipaksa untuk mencari nafkah sebagai pengamen dan pengemis. Lantaran sang ibu kandung tidak mempunyai mata pencaharian.

Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Toni Suherman dalam ungkap kasus yang digelar Senin (21/2/22), sore.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung mengatakan, korban diketahui sering mangkal di sekitar jl. P. Diponegoro. Tepatnya di sebuah minimarket.


Baca juga : Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Terpancing Modus Minyak Goreng Murah


“Korban diketahui mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka sayatan di bagian jari, punggung tangan dan luka memar di sekitar kaki,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal lantaran korban pulang tanpa membawa uang. Diduga korban telah sering kali disiksa oleh pelaku sejak masih berusia delapan tahun.

“Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,” jelasnya.


Baca juga : Satgas Pangan Polri, Bongkar Peredaran Minyak Goreng Palsu


Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sehingga pelaku memaksa korban untuk mencari uang setiap harinya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara.

“Untuk saat ini korban ada di rumah perlindungan. Masih dalam perawatan dan perlindungan dari kepolisian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung telah melaporkan E, seorang wanita yang diduga menganiaya anak kandungnya ke Polresta Bandarlampung, pada Jumat (18/2/22).


Baca juga : Produsen Tahu Produksi Kembali, Setelah Dapatkan Pasokan Minyak Goreng


Wanita berinisial E tersebut kini telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, pada Sabtu (19/2).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dikonfirmasi. “Iya, pelaku sudah diamankan di Polresta Bandarlampung,” jelasnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, sebelumnya Komnas PA Bandarlampung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung untuk melaporkan E.


Selain melaporkan terkait penganiayaan anak, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan E terkait pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Karena selain unsur penganiayaan anak, juga ada unsur eksploitasi anak secara ekonomi. Makanya kami sedang pikir-pikir juga sekarang,” jelasnya.

[humaspolri]
Editor : Red

Komentar