Rakor Satpol PP Kab Madiun Bersama Bea & Cukai Madiun. Optimalkan Pemanfaatan Penggunaan Anggaran DBHCHT 2022

Pemerintahan25867258 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor     : Mujiarto

MADIUN,Mabesbharindo.com – Untuk mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) lakukan Koordinasi di Kantor Bea Cukai Madiun Jl.Bolodewo No.1, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun. Kamis (2/6/2022)

Di ketahui informasi yang berhasil di himpun media mabesbharindo.com hari ini, Rapat koordinasi ini membahas mengenai rencana pemanfaatan alokasi DBH CHT dan rencana seluruh kegiatan sosialisasi DBH CHT di kecamatan wilayah Kabupaten Madiun oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

” Tujuan dari digelarnya Rapat Koordinasi ini tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan dan pemanfaatan dana DBHCHT Tahun 2022. sesuai Tugas Satpol PP selaku petugas Penegak Hukum daerah siap bekerja sama dalam hal sosialisasi, pengawasan,pembinaan hingga penindakan, terang Dany Yudi Satriawan SH.M. HUM selaku Kepala Bidang PPHD

Kabid PPHD saat melakukan koordinasi di kantor bea cukai.

Tidak hanya itu, lebih lanjut Berdasarkan penuturan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kab Madiun melalui Kabid PPHD Dany Yudi Satriawan SH.M.HUM bahwasanya, “kegiatan DBHCHT tahun 2022 ini tidak hanya bertujuan untuk sekedar operasi peredaran barang kena cukai di kab madiun. Namun  juga dilaksanakan untuk kegiatan sebaran peredaran rokok ilegal, dan yang paling penting dan utama adalah untuk mensosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di kab madiun ini” jelasnya

Di benarkan hal tersebut oleh Susetia selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun,  angggaran DBHCHT yang telah di gelontorkan kepada Satpol pp kab.madiun sebesar Rp.1.967.355.500 di peruntukkan mendanai berbagai program pada Penegakan hukum daerah. seperti sosialisasi, pengumpulan data informasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal

“Seperti yang akan kita laksanakan bersama Satpol PP kedepan, Bea Cukai juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya dalam rangka pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal” terang Susetia.

Pengertian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” Pungkas Dany Yudi Satriawan

Komentar