Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Madiun Tindak 8 Pelanggar Khusus Lalu Lintas Dan Perketat Pergerakan Hewan Ternak

Daerah, TNI & Polri6680 Dilihat

Editor penulis : Joko susilo
Kontibutor : Mujiarto

MADIUN,Mabesbharindo.com – Bertujuan mengajak,menghimbau dan berharap seluruh masyarakat untuk tetap selalu Tertib Berlalu Lintas.Kepoliisian Resort Polres Madiun akan tindak 8 (delapan) Khusus pelanggar berlalu lintas dan perketat pergerakan hewan ternak pada pelaksanaan Gelar Operasi  Patuh Semeru 2022 yang akan di laksanakan selama 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022 sampai 26 juni 2022.

“Kita berharap dengan Operasi Patuh Semeru 2022 ini masyarakat Kabupaten Madiun lebih patuh dan menaati peraturan lalu lintas, sehingga angka laka lantas terus turun sampai zero accident,” harap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo pada Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar di lapangan Tribrata Polres Madiun dihadiri beberapa instansi terkait seperti, TNI, Dishub, Satpol PP dan BPBD, Senin (13/6/2022).

Kapolres Madiun saat di komfirmasi awak media.

Adapun 8 sasaran khusus yang akan, dan pasti di tindak adalah:

1. Knalpot Brong/bising
2.Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya pada pelat hitam
3.Balap liar
4.Melawan arus,
5.Menggunakan ponsel saat mengemudi,
6.Tidak menggunakan helm standas SNI,
7.Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

BACA JUGA : Penjajah dan Kemerdekaan adalah Sejarah, Pemdes Sidorejo Saradan Galakkan kembali Budaya Gotong Royong

Tidak hanya itu, maraknya wabah penyakit hewan ternak sapi Yakni Penyakit Mulut dan Kuku juga menjadi prioritas.

Pun di tekankan oleh Kapolres Madiun Selaku Kepala Kepolisian Resort Polres Madiun kepada petugas terkait Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak dengan melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar Kab. Madiun.

“Jadi yang boleh melintas diperbatasan dan melewati penyekatan adalah hewan ternak yang diperjual belikan dengan membawa surat keterangan sehat dari dinas peternakan,” pungkas Kapolres.

Komentar