Miris Idar Gayus Menahan Dokumen Pribadi Pekerjanya, Ini Fakta Hukumnya.

Hukum & Kriminal725 Dilihat

MABESBHARINDO,Bekasi | Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja CV. CAHAYAMU Lpk, milik Idar Gayus, beralamat di Ruko Symphoni Blok HX 1 No. 56 Jl. Simphoni, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, telah melakukan penahanan dokumen tenaga kerjanya dalam bentuk ijazah dan KTP asli, yang jelas tidak dibenarkan.

Namun ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat what’s up, dengan tegas Idar Gayus menolak dan tidak bersedia membahas masalah ini, lalu memblokir nomor awak media (3/10/2022).

Idar Gayus adalah pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja CV.CAHAYAMU Lpk, yang sekaligus menjabat sebagai direktur utama, menerapkan aturan yang tidak standar dan menyimpang, diduga ada indikasi perusahaannya tidak memiliki legalitas yang jelas.

Hingga Kuasa Hukum AK, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A, dari Kantor Hukum MAHANAIM Law & Investigation, angkat bicara.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum AK,  “Bahwa penahanan dan/atau penyitaan dan/atau penitipan surat-surat/identitas pribadi yang dijadijan sebagai suatu ikatan dan/atau jaminan perjanjian tidaklah dibenarkan didalam Hukum, karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 38 tentang Penyitaan yang berbunyi,

Ayat (1), Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tepatnya hanya Penyidik yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, disamping itupun harus adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat baik sebelum maupun sesudahnya (dalam keadaan mendesak, khusus pada Ayat (2) untuk benda bergerak” ungkap Andry saat ditemui di Kantor Hukum MAHANAIM Law & Investigation, yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, Jakarta Barat.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A, juga melalui Kantor Hukumnya telah mengirimkan Surat Permohonan tertulis resmi kepada CV. CAHAYAMU Lpk untuk mengembalikan surat-surat dan/atau identitas pribadi yang ditahan oleh pihak CV. CAHAYAMU Lpk, sebagai hak kepemilikan yang seharusnya diterima oleh Klien-nya, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A menambahkan “Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan jika surat permohonan ini tidak diindahkah agar Klien kami, si pencari keadilan mendapatkan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum”, papar Andry.

Sehingga, dapat disimpulkan jika menahan ijazah itu memang tidak boleh diterapkan oleh perusahaan, jika si karyawan meminta untuk ijazahnya dikembalikan karena butuh untuk urusan lain, ya sebaiknya tidak ditahan. Kalau ditahan, berarti perusahaan telah melanggar pasal yang sudah disebutkan tadi.

Ironis memang, seorang Idar Gayus tega memperlakukan orang kecil seperti AK, seoarang anak yatim piatu, dengan melakukan penahanan KTP dan Ijazahnya, hingga korban tidak bisa mencari pekerjaan.

Dan ketika awak media kembali mengkonfirmasi kronologi kejadian tersebut, Idar Gayus terkesan enggan memberi penjelasan terbukti dengan pemblokiran yang kembali dilakukan Idar Gayus terhadap nomor whatsup awak media.

Komentar