Pembeli Tanah Menjadi Korban Konflik Keluarga, Ini Faktanya

Hukum & Kriminal384 Dilihat

MABESBHARINDO,Bogor| Persoalan yang dialami purwanto warga Desa Lulut Kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor terbilang sangat rumit

Pasalnya sampai dengan saat ini belum mendapatkan kejelasan berapa luas tanah yang ingin dilakukan pengukuran ulang, dari luas yang tertera 450 M2 dalam surat segel jual beli pada tahun 1988 dari penjual bernama H.Judhi (alm) Senin 12/10/2022.

Langkah pihak Purwanto beserta Ety Purwanti sebagai istri dan juga keluarga, menyurati ke kepala desa lulut untuk mengundang pemilik batas tanah yang bersebelahan dari bidang tanah miliknya.

Upaya nya yang gigih dalam mendapatkan kejelasan akan luas tanah miliknya pihak kepala Desa dan Sekdes mengundang Sudarmawan sebagai ahli waris dari Hondi (alm) pemilik tanah yang diduga mempersulit pihak purwanto dalam melakukan pengukuran, dengan berdalih bahwa tanah yang di beli purwanto dari H.Judhi (alm) tidak sah karna tanah H.Judhi itu sesungguh nya milik Hondi ayah dari sudarmawan (wawan mertua dari akbar salah satu staf didesa lulut).

“Ayah saya pernah bilang bahwa tanah yang menjadi polemik hingga saat ini belum dijual, jadi jual beli atas surat segel yang dimiliki purwanto tidak sah”, ujar nya sembari menangis sesekali seakan mencari simpati dari para undangan mediasi”.

Sementara mediasi yang dilakukan di Aula Kantor Desa Lulut selain Wawan, turut pula dihadiri Babinsa, Bhabinkamtimas, Haji Aep ketua Rw, Sartobi adik dari H Judhi, Dedi anak dari H Judhi juga turut menyampaikan “bahwa ayah nya memang pernah datang bersama Mawardi (alm) ayah dari Sigit, kerumah Purwanto untuk menjual sebidang tanah guna keperluan pemakaman ibu dari Hondi (Ma Lasi) yang pada saat itu disaksikan oleh Sartobi sebagai adik kandung dari H.Judhi”.

Menurut Dedi, antara H Judhi, Sartobi masih satu kandung sementara Hondi saudara tiri, dari kakek yang bernama Haji Ibrahim (Ahim).

Mediasi pun sempat memanas dan bersitegang saat Kepala Desa Udin dan sekdes Pendi Prayudi Melihat surat Jual Beli Milik Sudarmawan (wawan) yang Di Buat Melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang dikeluarkan dari Kecamatan Klapanunggal di tahun 2013 disana tercantum batas tanah sebelah timur milik Purwanto.

Namun hal itu disanggah oleh wawan bahwa pada waktu itu dirinya ingin mengukur semua luas tanah nya, tapi ada himbauan atau larangan dengan mengucapkan”ngkehula”, yang diartikan (nanti dulu) dari ketua rukun tetanga yang bernama Jaenudin.

Aneh ada apa sebenarnya dan mengapa wawan seakan mengiyakan larangan atau pun himbauan jaenudin, untuk mengukur semua luas tanah yang ia klaim masih masuk tanahnya.

Inilah yang masih menjadi kebinggungan semua pihak yang hadir dalam mediasi, “Wawan diduga mempersulit upaya purwanto dalam melakukan pengukuran bidang tanah nya sendiri sedangkan sudah jelas dalam surat yang dimiliki wawan tertera bidang purwanto berada di sebelah timur, serta yang juga disesalkan mengapa jaenudin sendiri yang sudah diundang pihak desa tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Karna mediasi dilakukan pada hari jumat bertepatan dengan ibadah sholat jumat menjadikan sempitnya waktu dari mediasi sehingga pihak Desa mengambil Keputusan akan mengkomunikasi lebih mengerucut kepada kedua keluarga Haji judhi (Alm) yakni Dedi anak, Sartobi adik kandung, Sudarmawan (wawan), anak dari Hondi saudara tiri Haji Judhi dan Sartobi.

Hal ini menjadi pertaruhan bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan persoalan warganya secara tegas dan tidak berpihak kesalah satu nya terlebih pandangan miring pun selalu terbersit secara manusiawi dengan adanya Akbar sebagai staf Desa Lulut yang notabene sebagai menantu dari Sudarmawan ( Wawan) oleh karnanya terkait persoalan ini harus adil, obyektifitas, transparansi, sesuai fakta dan data dalam memberi keputusan sebagai kades dalam menyelesaikan polemik ini”.

Komentar