Lima Resto Ayam Geprek Ternama di Grobogan Ditutup Ini Faktanya

Hukum & Kriminal385 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Grobogan | Lima outlet resto ayam geprek ternama di Kabupaten Grobogan ditutup. Hal ini lantaran resto tersebut tidak memasang tapping box sebagai transaksi penjualan. Sempat diberikan tenggang waktu, namun pemilik tidak bisa menyanggupi.

Akhirnya pihak BPPKAD bersama Satpol PP Grobogan melakukan penindakan kepada lima restoran cepat saji ayam geprek Sa’i ini di lima titik, yakni di Kota Purwodadi tepatnya di Jalan A Yani dan Dr Sutomo, di Kecamatan Wirosari, Kecamatan Godong dan Kecamatan Gubug.

Kata Rini Rachmawati Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan kepada awak Media mengatakan, restoran tersebut melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

“Pihak restoran tidak menggunakan tapping box alat kasir sebagai alat transaksi dengan potongan pajak 10 persen,” ujar Rini Rachmawati.

“Kedapatan tidak memakai dari awal pemasangan pada September 2022,” tambahnya.

Restoran tersebut memang menyetorkan pajak ke Pemkab Grobogan, namun tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapatkan selama ini, jelas Rini

Restoran hanya menyetor pendapatan outlet saja, namun penerimaan dari konsumen restoran tersebut tidak disertakan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Anik Irawati mengungkapkan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu supaya restoran ini segera melunasi pajak restoran serta denda pada bulan September, Oktober, dan November 2022.

Pemilik restoran juga diminta melaporkan transaksi penjualan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTRD) sesuai dengan pembukuan. Meski awalnya dilakukan SP3 untuk penutupan sementara. Namun, hingga tenggang waktu ditentukan, mereka tidak sanggup mentaati syarat.

Sampai sekarang belum bayar denda di BPPKAD. Kita hubungi juga tidak ada respon. Akhirnya lima restoran tersebut resmi Kita tutup permanen,” jelas Anik Irawati.

 

 

Reporter: Arief RH

Komentar