Madiun,mabesbharindo.com – Tidak butuh waktu lama bagi aparat Polres Madiun untuk membongkar teka-teki kasus tabrak lari yang terjadi di jalan Tol km 622+200 tepatnya masuk wilayah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 05.16 WIB.
Hanya dalam waktu tempo kurang dari 1×24 jam, Sat Lantas Polres Madiun berhasil mengungkap misteri kecelakaan mengakibatkan dua orang meninggal di TKP tersebut. Identitas kedua korban yakni Sudarto (42) warga Kecamatan Sarandan, Kabupaten Madiun dan Junianto (44) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Polisi berhasil mengamankan Sukiman, laki-laki 51 tahun warga Pagoyangan, Brebes, Jawa Tengah.
pengemudi truk tronton dengan Nopol B 9110 UWE yang diduga kuat telah menabrak korban. Sukiman kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari ini.
Kepada awak media saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022) siang, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, tersangka beserta barang bukti truk tronton ditangkap di Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berbekal petunjuk awal yang ditemukan di TKP berupa kaca spion kiri truk tronton yang dikemudikan tersangka.
BACA JUGA : Tim Satpol PP Kab.Madiun Tertibkan Reklame Tak Berizin Sepanjang Jalan Madiun Surabaya
“Petunjuk di TKP, ditemukan pecahan kaca spion yang terjatuh. Setelah dianalisa, tim mengecek cctv dan didapati ada satu truk yang tidak kelihatan spion kiri keluar dari exit tol Nganjuk menuju ke arah Sidoarjo,” urai Kapolres Madiun.
AKBP Anton menambahkan, dua orang korban adalah sopir dan kernet truk colt diesel warna kuning dengan Nopol S 7876 UP yang pada saat kejadian diduga sedang mengecek ban di pinggir jalan tol. Hal itu diperkuat dengan temuan ban serep dan dongkrak di belakang kendaraan korban.
Tiba-tiba, dari arah belakang (barat ke timur) melaju truk tronton yang
dikemudikan tersangka dan menabrak kedua korban yang sedang mengecek kondisi ban.
“Kecepatannya truk tronton sekitar 60 km/jam. Muatannya furniture, dan truk korban muatannya empon-empon,” terang AKBP Anton.
Pengakuan tersangka, sempat berhenti sejenak dan turun melihat kondisi korban. Namun, bukannya memberi pertolongan, tersangka justru kabur dan tancap gas ke arah Nganjuk-Sidoarjo.
Atas peristiwa tersebut Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 karena tidak melakukan pertolongan kepada korban.
“Ancamannya 12 tahun penjara. Sampai kami amankan, pelaku tidak ada niatan menyerahkan diri, bahkan berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengganti kaca mobilnya”Pungkas AKBP Anton Prasetyo.
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto dan Yudi Miko
Komentar