Tim Satpol PP Kab.Madiun Tertibkan  Reklame Tak Berizin Sepanjang Jalan Madiun Surabaya

Daerah765 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com –  Menindak lanjuti surat perintah tentang Penegakan Hukum Perda di wilayah kab Madiun dari Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Terkait tata tertib perizinan reklame, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bergerak cepat dan sigap melaksanakan  penertiban di seputar wilayah Kab madiun.

“Utamanya yang tidak berizin dan rusak yang kami bersihkan,” ujar kasi Binwaslu Tatik wiyati mewakili Kabid PPHD (Kamis,27/1/2021).

Selain itu, hal tersebut yang di lakukan Tim Satuan Polisi Pamong Praja adalah merupakan bentuk proses penegakan Peraturan Daerah kabupaten madiun Nomer 20 Tahun 2011 pasal 7 tentang penyelenggaraan reklame.

Saat pemotongan tiang reklame,di ruas Jalan Raya Madiun – Surabaya.

Lebih lanjut bersama Kabid PPHD Menurutnya reklame yang sudah rusak dan berpotensi dapat mencelakakan pengguna jalan serta tidak memenuhi perizinan, adapun selain itu juga berpotensi tidak menambah Pendapatan Daerah kab madiun dan cenderung hanya di manfaatkan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut harus di tertibkan dan kami segenap Tim PPHD Satpol PP harus sering bergerak melaksanakan penertiban.

BACA JUGA : Cegah Omicron,Muspika Kecamatan Saradan Gelar Oprasi Yustisi

“Karena reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan,”ujar Tatik.

Kemudian setelah ini dan kedepan, penertiban akan dilakukan secara rutin dan akan diintensifkan untuk mencegah munculnya gangguan  ketertiban umum.

Sedangkan tentang sanksi sesuai Peraturan bupati madiun harus di tiadakan atau di musnahkan dengan cara di lepas bentuk materinya. Sementara untuk pengusaha yang memakai promosi menggunakan  reklame tetap akan di lakukan pemanggilan kepada atas nama selaku pemilik usaha tersebut.

“Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Kab.madiun,”tutup Tatik PPHD satpol pp kab madiun

Editor berita  : Joko susilo
Kontributor   : Mujiarto & Yudi miko

Komentar