Dua Pemuda Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan.

MabesBharindo, Pasuruan – Dua pemuda berinisal MR (21) dan AA (22) tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan pada Selasa (9/3) malam, saat berada di sebuah kamar kos di Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kamis, 12/3/2021

Diketahui Kedua pemuda tersebut berinisial M.R (21) warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan A.A (22) warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dua pemuda ini diduga adalah seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mengatakan Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu,” terangnya pada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini mengamankan beberapa barang bukti yaitu, enam buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat 1,50 gram, dua buah handphone, dan satu buah dompet kain warna putih.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya

Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Petugas di lapangan sedang mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain,” imbuhnya. (Dedik)

Komentar