Keseringan Meneror terhadap janda akhirnya pemuda di Kab Oki telah tertangkap

Uncategorized263 Dilihat

Mabes Bharindo Sumsel-

Mabes Bharindo Sumsel-Ogan Komering Ilir Pelaku penyebar video bugil seorang janda di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berinisial, UY (22) berhasil diringkusi Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir (OKI), (9/3/21).
Pelaku bernama Trisno (37), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini ditangkap sekira pukul 19.30 WIB, saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Sungai Menang OKI.
Selain menyebarkan video bugil, pelaku juga telah menyetubuhi korban satu kali
Kita dapat laporan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan naik mobil travel menuju Sungai Menang. Lalu langsung melakukan pengejaran,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Rabu (10/3/21).
Dan, kata Kapolsek lagi, upaya yang dilakukan bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intelkam Aiptu Sahril, Kanit Bimas Aiptu Fikri dan Katim Buser Aipda Edwar Alek serta anggota Opsnal ini membuahkan hasil maksimal.
“Pada saat ditangkap, pelaku tak melawan. Selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai menang guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 unit handphone milik pelaku,” tandas Kapolsek.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan foto dan video bugil korban UY (22), wanita asal Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, karena korban tak mau lagi menemuinya.
“Sebelumnya, pelaku meminta agar korban menemuinya. Akan tetapi korban tidak mau menemui, sehingga pelaku mengancam menyebarkan video dan foto bugil yang direkam melalui video call,” jelas Kapolsek.
Karena korban tetap tidak mau, lanjut Kapolsek, lalu pada Ahad (7/3/21) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menyebarkan foto dan video bugil ke seluruh teman – teman akun Facebook milik korban serta WhatsApp.
“Akibat kejadian itu, korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Dengan LP / B/ 401 / III / 2021/ Sumsel/Restabes/SPKT/ tanggal 08 Maret 2021,” terang Kapolsek.
“Dari keterangan korban, pelaku pernah satu kali menyetubuhinya dan juga meminta sejumlah uang, dimana foto dan video bugil korban yang direkam pelaku melalui video call itu dijadikan senjata untuk mengancam maupun memeras korban,” pungkas Kapolsek.(ril)
Ogan Komering Ilir Pelaku penyebar video bugil seorang janda di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berinisial, UY (22) berhasil diringkusi Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir (OKI), (9/3/21).

Pelaku bernama Trisno (37), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini ditangkap sekira pukul 19.30 WIB, saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Sungai Menang OKI.

Selain menyebarkan video bugil, pelaku juga telah menyetubuhi korban satu kali

Kita dapat laporan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan naik mobil travel menuju Sungai Menang. Lalu langsung melakukan pengejaran,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Rabu (10/3/21).

Dan, kata Kapolsek lagi, upaya yang dilakukan bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intelkam Aiptu Sahril, Kanit Bimas Aiptu Fikri dan Katim Buser Aipda Edwar Alek serta anggota Opsnal ini membuahkan hasil maksimal.

“Pada saat ditangkap, pelaku tak melawan. Selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai menang guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 unit handphone milik pelaku,” tandas Kapolsek.

Menurut keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan foto dan video bugil korban UY (22), wanita asal Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, karena korban tak mau lagi menemuinya.

“Sebelumnya, pelaku meminta agar korban menemuinya. Akan tetapi korban tidak mau menemui, sehingga pelaku mengancam menyebarkan video dan foto bugil yang direkam melalui video call,” jelas Kapolsek.

Karena korban tetap tidak mau, lanjut Kapolsek, lalu pada Ahad (7/3/21) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menyebarkan foto dan video bugil ke seluruh teman – teman akun Facebook milik korban serta WhatsApp.

“Akibat kejadian itu, korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Dengan LP / B/ 401 / III / 2021/ Sumsel/Restabes/SPKT/ tanggal 08 Maret 2021,” terang Kapolsek.

“Dari keterangan korban, pelaku pernah satu kali menyetubuhinya dan juga meminta sejumlah uang, dimana foto dan video bugil korban yang direkam pelaku melalui video call itu dijadikan senjata untuk mengancam maupun memeras korban,” pungkas Kapolsek.(Dn)

Komentar