MABES BHARINDO.COM___***
NGAWI – Tetap beroperasi saat bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Ngawi melalui Bidang penegakan perda melalukan penutupan Usaha karaoke yang terletak di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (20/04/2022).
Dalam giat penegakan perda tersebut pihak Satpol PP melibatkan anggota Polri, anggota TNI, Dishub dan Polisi Militer (PM) Kabupaten Ngawi.
Kepala Satpol PP Rahmad Didik mengatakan, usaha tempat hiburan di Ngrambe ini sebenarnya sudah dalam pantauan kami, yang pertama tempat hiburan itu tidak mempunyai izin dan tetap masih beroperasi, yang kedua adanya laporan dari masyarakat sehingga membuat kondusifitas masyarakat terganggu.
Baca juga :
π• Komitmen Bina 168 Bank Sampah di Bojonegoro, Eyrul Mufidah Terima Penghargaan dari OASE – KIM
“Pemerintah desa juga sudah mengirimkan surat ke kantor satpol PP, untuk melakukan penutupan usaha, di karenakan usaha tersebut berada di lingkungan masyarakat sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” terangnya
Kabid Penegakan Perda Arif Setiono menambahkan, Usaha Tempat Hiburan di Ngrambe itu menyalahi aturan perda nomer 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum Kabupaten Ngawi dan PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Untuk sanksi saat ini, kita melakukan penutupan tempat usaha karaoke tersebut karena tidak mengantongi ijin dan mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat, apabila melanggar kembali kita akan melakukan penyitaan,” pungkasnya.
Komentar