Berbuat Bejat, Kamituwo di Ngawi di Jebloskan ke Dalam Sel Tahan Mako Polres Ngawi

Hukum & Kriminal24409 Dilihat

Editor penulis  : Joko Susilo

NGAWI,mabesbharindo.com – Warga Apresiasi kepolisian Polres Ngawi yang telah menangkap dan mengamankan seorang Kamituwo atau Kepala Dusun (Kasun) berinisial SMN (50thn) yang di duga telah merayu dan berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah Umur berinisial SC (16thn) dengan menyetubuhi layaknya hubungan suami isteri.

Kejadian yang sempat menghebohkan jagat dunia maya ini bermula Saat kamituwo tersebut bertemu SC di wilayah kec  Sidowayah kab Ngawi. Keduanya lalu berkenalan hingga akhirnya saling bertukar nomor handpone atau HP.

“Setelah berkenalan dan sering diajak komunikasi, SC disetubuhi dengan bujuk rayu yaitu diiming-imingi mau di nikahi, dibelikan rumah dan mobil,” tutur Kapolres

Adapun di lakukan  persetubuhan yang pertama terjadi sekira bulan april sampai juni 2022,di penginanapan yang berlokasi di luar wilayah Kab  Ngawi dan berlanjut di hotel. Sementara di rumah korban sebanyak lebih enam(6) kali di lakukan.

“Modusnya, kamituwo ini mengajak korban lewat whatsapp (WA) untuk bertemu dan melakukan hubungan badan,”  kata  Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Dari kasus kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Ngawi sudah berhasil mengamankan Barang bukti sepeda motor,cincin emas,Hp, dan uang tunai 500 ribu rupiah.

BACA JUGA : Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Madiun Tindak 8 Pelanggar Khusus Lalu Lintas Dan Perketat Pergerakan Hewan Ternak

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ( Kamituwo SMN) dijerat UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Sentara itu, Atas keberhasilan Pihak Kepolisian Polres Ngawi mengungkap perbuatan bejat Kasunnya ini hingga mendapat Apresiasi Warga masyarakat setempat.

Selain di nilai merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang kamituwo, perbuatannya ini juga sudah meresahkan warga masyarakat setempat.

“Tidak seharusnya seorang kasun yang harusnya menjadi panutan, justru merayu Gadis yang masih dibawah umur dan melakukan hubugan intim layaknya suami istri” ungkap Warga yang tidak bersedia di sebjt namanya.

Lanjut menurut warga, dengan di tangkapnya  kasun ini, mungkin langkah terbaik, sebagai pertanggung jawaban perbuatannya.

dan meng iming-imingi Masyarakat Kab Ngawi apresiasi langkah Kepolisian Resort Polres Ngawi yang telah mengambil sikap menangkap Salah seorang Kepala Dusun (Kasun) berinisial SMN (50 tahun) yang di duga telah menikahi gadis di bawah umur berinisial SC (16 tahun) hingga menghebohkan jagat sosial media baru-baru ini.

Selain di nilai merupakan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh SMN, perbuatannya ini juga sangat meresahkan warga masyarakat setempat.menurut salah satu warga setempat yang tidak berkenan di sebutkan namanya. seorang Kepala Dusun (Kasun) seharusnya tidak melakukan hal yang demikian seperti ini. merayu Gadis dibawah umur dan melakukan hubugan intim layaknya suami istri.

” dengan di tangkapnya pak kasun , sebagai pertanggung jawaban perbuatannya” terang warga tersebut dengan suara kalem.

Di benarkan kejadian oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menuturkan dalam Pers relese hari ini 13 /7/2022, bermula SMN berkenalan dengan SC di wilayah Sidowayah hingga akhirnya saling bertukar nomer handphone (HP).

“Setelah berkenalan dan sering diajak komunikasi, SC disetubuhi dengan bujuk rayu yaitu diiming-imingi mau di nikahi, dibelikan rumah dan mobil,” tutur Kapolres

Adapun di lakukan  persetubuhan yang pertama terjadi sekira bulan april sampai juni 2022,di penginanapan yang berlokasi di luar wilayah Kab  Ngawi dan berlanjut di hotel. Sementara di rumah korban sebanyak lebih enam(6) kali di lakukan.

“Modusnya, SMN mengajak korban lewat whatsapp (WA) untuk bertemu dan melakukan hubungan badan,”  kata  Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Atas kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan Barang bukti sepeda motor,cincin emas,Hp, dan uang tunai 500 ribu..

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ( SMN) dijerat UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Komentar