Warga Kampung Tikungan Keluhkan Jalan Rusak Bising dan Debu Akibat Sering Dilalui Kendaraan Berat

Uncategorized241 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Bekasi Kabupaten | Rusaknya Akses jalan Desa Kampung Tikungan, Kelurahan Segrajaya, Kecamatan Tarumajaya, dikeluhkan warga pasalnya tingginya intensitas lalulalang kendaraan berat yang mengangkut Urugan atau material proyek, menjadi penyebab rusaknya jalan serta polusi di kampung tikungan dan sekitarnya.

Hasil pantauan awak media (20/8/2023) mendapati kondisi badan jalan yang rusak dan macet, akibat masuknya kendaraan besar seperti Dum truk dan Trailler melewati akses jalan desa yang kecil dan rusak, sehingga tidak hanya memperparah kerusakan jalan namun juga menyebabkan kemacetan, hingga rentan terjadinya kecelakaan utamanya pengendara motor.

Tidak hanya kerusakan dan kemacetan, kebisingan dan polusi debu adalah hal yang kerap dikeluhkan oleh warga, kendaraan berat yang membawa muatan dengan tonase yang berlebihan tidaklah layak melewati jalan desa, hingga menjadi polemik bagi warga pasalnya warga tidak memahami harus menyampaikan keluh kesah mereka kemana.

Salah seorang warga yang tak mau menyebutkan namanya menyampaikan, “kondisi jalan sekarang semakin parah, bagaimana jika musim hujan nanti, ditambah lagi dengan kekhawatiran keselamatan pengendara motor dengan kondisi jalan yang sempit lalu kerap bersimpangan dengan kendaraan kendaraan besar, dengan kondisi seperti ini kan rentan terjadinya kecelakaan, bahkan pernah merenggut korban jiwa beberapa waktu yang lalu” paparnya.

“Harapan saya agar menjadi perhatian bagi kepala desa dan dan pihak terkait serta para pengembang yang memang punya kepentingan dalam menjalankan proyek mereka agar tidak mengabaikan keluhan keluhan yang disampaikan oleh warga, untuk segera memperbaiki jalan dan solusi yang baik sehingga intensitas kendaraan berat dapat disesuaikan jam kerjanya agar tidak bertepatan dengan jam-jam aktifitas warga” tambahnya.

Miris jika para pemangku Wilayah terkesan tutup mata karna hal ini sudah sekian lama berjalan, sementara itu jelas tertuang dalam

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. “Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN” ujar Andi salah seorang perwakilan dari unsur kepemudaan.

Ditambahkan pula bahwa “hingga warga berinisiatif untuk memperbaiki jalan secara swadaya dengan cara menambal lubang lubang dibadan jalan” tambah Andi kepada awak media.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wat’s up, Dede Muluddin.HS.S.ST.,M.M., selaku Camat Tarumajaya menyampaikan, “akan kami koordinasikan kembali dengan dinas terkait , karna Juni 2023 kemarin sudah dilakukan pengukuran badan jalan oleh Bina Marga dan akan dilaksanakan pengecoran oleh Dinas terkait” balas camat. Namun hingga berita diturunkan belum ada solusi terkait kemacetan dan polusi yang ditimbulkan.

Komentar