Sering Transaksi Sabu, 2 Pengedar Warga Pujud Selatan Diringkus Polsek Pujud

Hukum & Kriminal371 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Pujud | Diduga sering Transaksi Sabu, 2 warga beralamat di Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, yakni DD (33 Tahun,) dan KR (47 Tahun). Berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Rohil bersama barang bukti seberat 0,38 gram sabu. Senin 3 Juni 2023 Pukul 21.40 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Pujud.

“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP tim melihat saudara DD berdiri di dekat pohon sawit, sedang melakukan transaksi.

Kemudian dilakukan penangkapan, dan diinterogasi, ianya mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket Kecil yang berada dalam dompet dan di selipkan pada pokok sawit miliknya yang

di dapat dari saudara KR, lalu di lakukan penangkapan terhadap KR dan iapun mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang di jumpai pada DD merupakan barang miliknya untuk di perjualbelikan oleh DD.

Selanjutnya keduanya diamankan di mapolsek Pujud untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti, 3 Bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu Berat Kotor 0,38 gr. 1 unit Handphone merek Redmi warna hitam, 1 Unit Handphone merek Oppo A5s warna biru, 1 buah dompet kecil, 1 buah mancis dan uang tunai Rp 892.000,- Pasal yang disangkakan 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Juliandi.

 

Reporter : Husin tjg

 

Editor : Win

Komentar