Kerap Transaksi Sabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Karyawan Swasta Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Hukum & Kriminal351 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Rohil | Seorang karyawan swasta berinisial HAL yang beralamat Dusun Balam PKS. Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Bersama

EW Ritonga alias Erwin (39 tahun) alamat berdasarkan KTP di Perumahan karyawan PT. Salim Ivomas Balam KM. 31 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres

Keduanya dibekuk Polisi setelah digerebek di sebuah Pondok Areal Perkebunan Sawit yang terletak di Balam Km 28, Kepenghuluan Balam Sempurna Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Jumat 29 September 2023, Pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan terbukti setelah digeledah di temukannya sejumlah barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto.S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa di TKP ini sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama HA Lubis alias Harun dan EW Ritonga alias Erwin.

Sedangkan seorang laki-laki berhasil melarikan diri yang menurut keterangan saudara HA Lubis alias Harun dan EW Ritonga alias Erwin, bernama ZR alias Jul, saat itu tim opsnal sempat melihat HA Lubis alias Harun membuang 1 buah kotak rokok sempurna,” jelas Aipda Dewy Satria.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu, yang terletak di tanah berjarak lebih kurang 1 meter dari HA alias Harun dan EW Ritonga Alias pada saat pertama kali diamankan, lalu 1 buah alat hisap sabu (Bong) ditemukan di dalam pondok.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap 1 unit Sepeda motor Honda Verza yang didalam Joknya ditemukan 1 buah kotak mentos warna biru yang berisikan 2 buah kaca Pirex, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok Sabu / sekop dan Sepuluh plastik bening klip merah kosong.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan masing-masing terlapor yang mana ditemukan Uang Tunai sejumlah Rp.227.000,- dari kantong celana HA Lubis alias Harun, 1 unit Handphone Android merk Vivo Y15 dari tangan saudara inisial HA Lubis alias Harun dan 1 unit Handphone Android merk Oppo reno 5 dari tangan saudara HA Lubis alias Harun

Kemudian setelah di interogasi, saudara HA Lubis alias Harun mengakui bahwa Barang bukti Sabu yang ditemukan tersebut adalah milik ZR alias Jul (dalam lidik) yang telah melarikan diri pada saat Tim Opsnal pertama kali melakukan penggerebekan ditempat tersebut, lalu keduanya dibawa ke rumah saudara ZR alias Jul yang terletak di KM. 28 dan setelah sampai dirumah tersebut, 3 orang Tim opsnal bersama dengan aparat desa setempat masuk kedalam rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,

Sedangkan HA Lubis alias Harun dan EW Ritonga alias Erwin tetap berada didalam mobil bersama dengan seorang anggota Tim Opsnal. Setelah selesai melakukan Penggeledahan pada ZR alias Jul, dan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika, kemudian Tim Opsnal membawa kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

Barang Bukti yang dibawa bersama para tersangka, 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak mentos warna biru, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat sendok Sabu / sekop, 2 buah Tabung kaca Pirex, 2 unit handphone android, 1 unit Sepeda Motor merek Honda Verza warna Hitam, Uang Tunai berjumlah Rp.227.000,- Puluhan plastik bening klip merah kosong dan 1 buah Alat Hisap narkotika jenis sabu Lengkap (bong).

Hasil tes urine tersangka, setelah dilakukan tes urine, makan hasil tes urine tersangka HA Lubis Positif, sedangkan hasil tes urine tersangka saudara EE. Ritonga negatif. oleh karna itu dapat  dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Husin tanjung

Komentar