Pelaku Tambak Udang Langgar PERPRES Nomor 51 Tahun 2016

Daerah, Uncategorized286 Dilihat

MabesBharindo.Com.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kawasan sempadan Pantai tidak ada izin dikeluarkan, untuk kawasan sempadan pantai pihak DPMPTSP tidak mengeluarkan izin apapun, karena merupakan konservasi atau kawasan yang dilindungi.

Jika ada bangunan atau lahan milik masyarakat atau milik perorangan yang berada di kawasan sempadan pantai tentu tidak bisa dikeluarkan izinnya.

Perpres ini menegaskan, penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah itu dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
Perpres No. 51/2016 : Pemerintah Provinsi Wajib Tetapkan Batas.Jumat (29/09/2023).

Saat ini pelaku usaha tambak udang vaname banyak menjamur dipesisir pantai Tanjung Kelumpang, bahkan ratusan hektar dari beberapa pelaku usaha tambak udang diduga tidak memilki izin.

Suhartono, alis Pitoy putra daerah tanjung Kelumpang Batu Aer angkat bicara terkait tambak udang yang saat ini sudah beraktifitas komersil, diduga tidak mengantongi izin.

Dalam penerbitan perizinan acuan utamanya adalah, “Perda Tata Ruang” artinya secara normatif menerbitkan izin mengacu pada ketentuan tersebut.

” Sesuai dengan peraturan bahwa khusus untuk di kawasan sempadan pantai memang diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan nelayan tradisional, ” tegas Pitoy.

Lebih lanjut Pitoy mengatakan, Kegiatan nelayan yang diperbolehkan di kawasan sempadan pantai yakni kegiatan tambatan perahu, untuk balai nelayan dan juga tempat suci / yang memang kondisi eksistingnya berada pada kawasan tersebut.

Diluar fungsi tersebut, sempadan pantai diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perlindungan pantai.

Hal tersebut secara Nasional sudah diatur sesuai dengan keputusan Presiden tentang kawasan lindung dan juga dalam Tata Ruang di level Provinsi juga sama.Sehingga di Kabupaten konsisten mengikuti arahan dari peraturan daerah tersebut, “tegas Pitoy.

Selain itu, semua usaha tidak diijinkan pada kawasan sempadan pantai kecuali kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan nelayan tradisional.

Hanya untuk tempat penambatan perahu tradisional dan juga untuk balai nelayan, tempat ibadah dan kondisi eksisting yang sudah ada. Ada fungsinya sebagai Tempat Pelelangan Ikan dan itupun ada kaitannya juga dengan tambatan perahu nelayan. Hanya itu yang diijinkan pada kawasan kawasan sempadan Pantai, dan tidak ada izin dikeluarkan di sepanjang sempadan pantai.

Kita berbicara masalah pembangunan dan berbicara masalah perizinan itu merupakan kewenangan murni dari Pemerintah, tegas Pitoy.

Jadi peraturan yang diatur Pemerintahlah yang menjadi pedoman kita yang harus kita ikuti.

Tata Ruang PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat merupakan sempadan pantai.

Minimum 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Selain itu, sempadan pantai yang dibatasi jalan umum diatur mengikuti ketentuan GSB (Garis Sempadan Bangunan) atau minimum 1,5 x rumija
(Ruang Milik Jalan Atau Ruang Milik Jalur)
dihitung dari as jalan.

“Jika pantai yang berbatasan langsung dengan jalan dikenakan sempadan bangunan yang dihitung dari as jalan, “pungkasnya.(emb/sht).

Komentar