Bawa Sabu dalam Rokok, Warga Siarang Arang Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil di Ujung Tanjung 

Hukum & Kriminal145 Dilihat

MABSBHARINDO.COM, Ujung Tanjung | Bawa Sabu dalam Rokok, Warga Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, inisial JA alias Ijul (40 tahun) berhasil di bekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil di sebuah warung yang terletak di Jl. Lintas Ujung Tanjung – Bagan Siapiapi Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 19 September 2023, Pukul 15.00 WIB.

JA alias Ijul dibekuk pihak berwajib setelah berupaya kabur namun tetap berhasil ditangkap dan tak dapat berkutik lalu mengakui barang bukti seberat kotor 5,40 gram adalah miliknya, sejumlah barang bukti lainnya seperti,1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet berwarna cokelat,1 buah handphone android dan 1 buah kaca pirex turut disita polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Pengungkapan kasus ini setelah Tim Opsnal Mendapatkan informasi bahwa saudara JA alias Ijul ini ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah memastikan informasi maka Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Ujung Tanjung mengenai keberadaan saudara JA alias Ijul,” ungkap Aipda Dewy Satria, mulai menjelaskan.

Pada saat dalam penyelidikan diketahui bahwa ianya ada terlihat disebuah warung bakso yang berada di Jln Lintas Ujung Tanjung – Bagan Siapiap, lalu Tim Opsnal datang ketempat tersebut dan pada saat Tim Opsnal sampai di tempat tersebut melihat saudara tersangka langsung melarikan diri dan ada membuang 1 buah kotak rokok merk On Bold berwarna hitam di bawah meja warung tersebut,

Dilakukan pengejaran terhadapnya, hingga dapat ditangkap dan diamankan, setelah diamankan iapun dibawa kembali ke warung tersebut dan dilakukan pengeledahan badan dan tidak ada di temukan barang bukti narkotika. Terus dilakukan pengeledahan tempat ada ditemukan 1 buah kotak rokok Merk On Bold warna hitam dan didalamnya ada 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang diakui saudara JA alias Ijul adalah miliknya yang sempat dibuang nya pada saat melarikan diri.

Selanjutnya saat dipertanyakan barang apa yang dibuang tersebut, iapun menunjukan 1 buah kotak rokok On Bold berwarna hitam yang dibuangnya di bawah meja warung tersebut dan berisi 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan tempat dengan disaksikan oleh pemilik warung dan aparat desa setempat dan tidak ada ditemukan barang lainnya.

Tim opsnal menginterogasi lagi dan Saudara JA alias Ijul mengakui barang bukti miliknya tersebut diperoleh nya dari seorang laki-laki yang bernama R (dalam lidik) selanjutnya saudara JA alias Ijul beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya Positif Sabu atau Amphetamin. Untuk sangkaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Komentar