Lagi-lagi Debt Collector Berulah Di Bali Mengambil Unit Kendaraan Secara Paksa.

Hukum & Kriminal220 Dilihat

Media Mabes Bharindo(Bhayangkara Indonesia)Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI ) Wilter Jatim akan melaporkan adanya penarikan Mobil Grand Livina dengan nopol W 1692 CK warna abu-abu tua metalik. Penarikan dilakukan dengan Towing saat unit sedang Parkir di Hotel Amaris Dewi Sri Jalan Raya Dewi Sri no.88X, Kuta, Bali, Legian, Kuta, Bali Pada Sabtu (19/04/2024).

Berawal dari korban ( MY) mengakui kalau cicilan macet, ketika berhenti saat makan siang di sebuah warung mie Bandung yang berada di daerah Bali. Tiba – tiba di datangi 4 orang yang mengaku sebagai Debt Collector external dari sebuah leasing,”terangnya.

Dalam pertemuan di warung mie Bandung tersebut Debt Colector yang mengaku bernama berinisial (IWY) bersama kawan kawan menyampaikan pada korban (MY) bahwa mobil yang dibawa mengalami penunggakan, kalau tidak kendaraan tersebut tidak di bayar unit tersebut akan diamankan di kantor leasing terang (MY).

Masih kata (MY) karena merasa tertekan dan masih belum ada dana, untuk menjaga kendaraan biar tetap aman, akhirnya berniat menitipkan unit di Kantor Polresta Denpasar. Tetapi setelah dari Polresta Denpasar waktu di ruang SPKT oknum Anggota polres menolak dititipi unit tersebut, alasannya kantor kepolisian tidak untuk penitipan kendaraan dan oknum tersebut mengatakan SOP-nya tidak ada.

Akhirnya (MY) langsung meluncur ke Hotel Amaris Dewi Sri di tempatnya menginap, disitulah terjadi percekcokan antara (MY) dan tim Deb Kolektor di parkiran hotel, karena (MY) merasa tertekan dan untuk mengamankan Kontak mobil tersebut takut kalau oknum Debt kolektor merebut, akhirnya (MY) Langsung masuk kedalam kamar hotel.

Di pagi harinya (MY) melihat Unit sudah tidak ada di tempat, di duga Oknum Debt kolektor beserta kawan – kawan tetap melakukan pengambilan unit dengan cara di towing atau diderek. padahal, kunci masih ditangan saya,” tuturnya.

Merasa kejadian yang dialami di duga ada unsur perbuatan melawan hukum, (MY) yang sudah memberikan Kuasa Pendampingan ke LSM GMBI, akan bersama melaporkan kejadian tersebut di Polda Bali untuk mendapatkan keadilan hukum yang berlaku.

“Sementa (HD) resepsionis Hotel Amaris Dewi Sri saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sudah berusaha memediasi supaya jangan sampai kendaraan penghuni Hotel di derek, tapi ada salah satu Debt kolektor mengatakan ini dari Polres , sehingga Hendro tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya unit mobil Grand Livina tetap dinaikkan Towing. “bersambung.(Senopati Blambangan)&tiem

Komentar