Lima Tersangka Penggelapan Mobil Serta Pemilik Senjata Air Softgun Diringkus Polres Palas Dan Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal189 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, PADANG LAWAS | Jajaran Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) kepemilikan Senjata Air Softgun, pengungkapan Bandar Narkoba serta kasus penggelapan Mobil.

Hal itu terungkap, saat Konferensi Pers di Mako Polres Palas yang dipimpin AKBP. Diari Astetika.S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar. S.H., pada Kamis (31/8/2023).

“Soal kasus kepemilikan Air Softgun dan penggelapan Mobil yang diungkap Polsek Barumun Tengah , pada Minggu  (27/8/2023) sekitar pukul 22.30 Wib”.

Lebih lanjut, “pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang dilakukan PS (38), ketika mendapat informasi Masyarakat, kalau Pelaku memiliki Senjata, saat dilakukan pengembangan dan menemukan Senjata Air Softgun di Belakang Rumah, sering digunakan Pelaku dalam aksinya,” paparnya.

“Tidak hanya sampai di situ, sambung Kapolres AKBP.Diari Astetika. S.I.K., kalau Sat Narkoba Polres Palas juga mengamankan Pengedar dan Lima orang pengguna narkoba berinisial, BN, (35). AM (45), AYSS (32), T (48), dan RS (28), kelima Orang tersebut diamankan dari Dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga”, tambahnya.

Berawal saat Polisi mengamankan Tiga Orang sedang memakai Narkoba AM,  AYSS, dan RS, kedapatan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Klip Kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu sekitar 0,10 Gram”.

“Sedangkan, Barang Bukti AM berupa Satu Bungkus Plastik Klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu 0,32 Gram, Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo serta Uang tunai sebesar, Rp70.000, (tujuh puluh ribu rupiah)”.

“Ketika itu, Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar, bersama dengan Personilnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN, dan T,” ujarnya

“Dari Keduanya diamankan Barang Bukti Tiga Bungkus Plastik Klip transparan Besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 80,08 Gram, Satu Unit Timbangan Elektrik, Uang Tunai Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), Satu Unit Hand Phone Android merk Samsung, Satu Unit Hand Phone Nokia Kecil, Satu Bungkusan Plastik Klip Kosong, Tiga Plastik berbentuk Sekop,” rincinya.

“Para Pelaku sudah diamankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya, dan untuk para Pelaku Narkoba untuk Tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan untuk rehab. Sementara untuk Pengedar akan dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Hukum mati,” pungkas.

 

( Husin tanjung)

Komentar