Seorang Pria Pengguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

Hukum & Kriminal320 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Pujud | Diduga sering menikmati narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, seorang pria berinisial BB (43) di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), dirumahnya yang beralamat di Suka Makmur Pematang Genting Kelurahan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Jum’at (25/8/2023) sekitar Pukul 08.00 WIB.

BB alias Bambang yang mengaku sebagai karyawan swasta ini ditangkap atas informasi yang diterima pihak berwajib dari masyarakat dan terbukti, saat digeledah didapati barang bukti didalam dompetnya jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa,S.H., memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya, Kemudian tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi Tim langsung mengamankan seorang laki laki yang berada didalam rumah mengaku bernama BB alias Bambang, kemudian dengan di dampingi RT setempat dilakukan penggeledahan” terangnya.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan didalam kamar tepatnya di atas lantai berupa 1 buah dompet berisi 5 paket kecil masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tepat di sebelah dompet di atas lantai tersebut juga di temukan berupa 3 plastik berisikan sabu- sabu”.

“Setelah itu di tanyakan kepada saudara BB alias Bambang ini atas kepemilikan barang barang tersebut, dan diakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut BB alias Bambang beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Aipda Dewy Satria.

Barang bukti yang dibawa adalah, 1 buah dompet yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening masing – masing berisi butiran narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop / sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone Android. Hasil Tes urine saudara tersangka Positif, atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

Komentar